PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan memundurkan jam masuk sekolah di wilayah itu. Surat edaran mengenai keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah tingkat TK hingga SMP di Kota Palangka Raya, Rabu (11/9).
Langkah itu diambil sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya. Surat edaran itu juga mempertimbangkan kondisi kabut semakin pekat, sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya pada level tidak sehat.
”Saya keluarkan surat edaran. Isinya jam masuk sekolah diundur menjadi 07.30 WIB tanpa pengurangan waktu belajar setiap jam belajar. Meniadakan kegiatan di luar ruangan, seperti senam pagi, olahraga, dan apel pagi, termasuk ekstrakurikuler,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Selaku pimpinan daerah, Fairid juga meminta semua peserta didik menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan kelas. ”Langkah ini wujud nyata pemerintah kota dalam hal memperhatikan kondisi peserta didik dan situasi saat ini,” katanya.
Fairid meminta orang tua maupun wali murid membekali makanan dan minuman yang bergizi pada anak-anaknya untuk menjamin kesehatan anak. ”Saya berharap semua menjaga kesehatan dan peduli terhadap lingkungan. Surat edaran ini berlaku selama kabut. Jika nantinya tak ada kabut, aktivitas kembali seperti semula,” tegasnya.
Fairid menambahkan, pemkot terus berupaya menanggulangi karhutla bersama pihak lain dan berharap masyarakat menghentikan pembakaran. ”Berhenti melakukan pembakaran. Jaga lingkungan dan pemerintah akan terus melakukan penanggulangan karhutla,” pungkasnya. (daq/ign)