SAMPIT – Ratusan sopir dump truk di Sampit mogok kerja kemarin (13/9). Mereka protes tentang adanya larangan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas No 3865 E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Tahun 2019, mobil pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan roda lebih dari enam, dilarang menggunakan solar bersubsidi. Selain itu, larangan juga mengarah kepada mobil tangki BBM seperti truk CPO, trailer, truk gandeng, dump truk, serta mobil molen.
Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan bahwa angkutan barang R4 (roda empat) dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dengan maksimal 30 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan barang R6 (roda enam), maksimal volume pembelian yakni 60 liter per hari.
Syaiful Ardan, salah satu perwakilan pengemudi dump truk, sangat terkejut tentang adanya larangan armada dump truk yang tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM jenis solar subsidi. Sementara, puluhan truk bak U yang diduga merupakan transportasi industri, terlihat leluasa keluar masuk di SPBU Jalan Jenderal Sudirman kilometer 2, Sampit, untuk mengisi BBM jenis solar.
”Kami keberatan tentang adanya larangan ini. Padahal sama-sama truk. Sementara, truk bak U yang keluar masuk SPBU, bakal muatan barang industri seperti pupuk, kernel, kelapa sawit, serta barang industri lainnya,” ungkap Syaifulah.
Secara terpisah, Lismana, pengelola SPBU PT Ayak Itah Maju di Jalan Jenderal Sudirman, menerangkan bahwa pihaknya tidak ada wewenang untuk menjawab terkait surat edaran yang sudah diberlakukan secara nasional.
”Kami hanya melaksanakan dan menyalurkan tepat sasaran sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Lismana.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya SPBU sudah melakukan sosialisasi serta memberikan penjelasan terhadap para sopir dump truk tentang larangan pembelian mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
”Kami sudah ada upaya memberikan penjelasan terhadap para sopir dump truk. Karena itu sudah aturannya, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa,” ngakunya. (sir/yit)