KUALA KAPUAS - Setelah mengamankan tiga orang pelaku pembakaran, kali ini dua orang pelaku kembali diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, berinisial SK (64) dan ZN (42) dengan lokasi yang berbeda, beberapa waktu lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dalam rilis mengatakan bahwa pelaki SK yang tinggal Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, diamankan saat melakukan pembakaran lahan miliknya sendiri, karena lahan tersebut akan ditanam pohon sawit dan oleh pelaku.
"Untuk pelaku pertama berinisial SK ini kami amankan ketika Sedang membakar lahan, ketika itu anggota Polres melakukan patroli. Langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti yaitu sebuah kayu dan Korek api," ungkap Tejo dalam rilis, Jumat (20/9) kemarin.
Untuk pelaku kedua berisial ZN (42) warga Pulau Telo Baru, Kapolres menjelaskan diamankan lahan yang ada di kawasan Jalan Jepang, hingga kebakaran akibat yang dilakukan oleh pelaku meluas hampir satu hektar dan membakar lahan milik orang lain.
"Kalau pelaku ZN ini kami amankan di kawasan Jalan Jepang, ketika usai membakar lahan dan pelaku kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangn, kalau dari alasan pelaku sendiri membuka lahan dengan cara membakar untuk digunakan berkebun," pungkasnya.
Dari perbuatannya kedua pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena keduanya dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
" Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dengan pasal tersebut kedua pelaku ini kami kenakan ancaman kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun penjara atau denda tiga milyar atau 10 milyar,"tegasnya.(der)