SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 September 2019 08:45
Dua Pelaku Pembakaran Diancam 10 Tahun Penjara
RILIS : Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro bersama Dandim 1011/Klk, Kabagops dan Kasat Reskrim ketika melakukan rilis di ruang Media Canter Polres Kapuas.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Setelah mengamankan tiga orang pelaku pembakaran, kali ini dua orang pelaku kembali diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, berinisial SK (64) dan ZN (42) dengan lokasi yang berbeda, beberapa waktu lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dalam rilis mengatakan bahwa pelaki SK yang tinggal Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, diamankan saat melakukan pembakaran lahan miliknya sendiri, karena lahan tersebut akan ditanam pohon sawit dan oleh pelaku.

"Untuk pelaku pertama berinisial SK ini kami amankan ketika Sedang membakar lahan, ketika itu anggota Polres melakukan patroli. Langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti yaitu sebuah kayu dan Korek api," ungkap Tejo dalam rilis, Jumat (20/9) kemarin.

 Untuk pelaku kedua berisial ZN (42) warga Pulau Telo Baru, Kapolres menjelaskan diamankan lahan yang ada di kawasan Jalan Jepang, hingga kebakaran akibat yang dilakukan oleh pelaku meluas hampir satu hektar dan membakar lahan milik orang lain.

 "Kalau pelaku ZN ini kami amankan di kawasan Jalan Jepang, ketika usai membakar lahan dan pelaku kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangn, kalau dari alasan pelaku sendiri membuka lahan dengan cara membakar untuk digunakan berkebun," pungkasnya.

 Dari perbuatannya kedua pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena keduanya dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

" Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dengan pasal tersebut kedua pelaku ini kami kenakan ancaman kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun penjara atau denda tiga milyar atau 10 milyar,"tegasnya.(der)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers