SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 21 September 2019 08:45
Dua Pelaku Pembakaran Diancam 10 Tahun Penjara
RILIS : Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro bersama Dandim 1011/Klk, Kabagops dan Kasat Reskrim ketika melakukan rilis di ruang Media Canter Polres Kapuas.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Setelah mengamankan tiga orang pelaku pembakaran, kali ini dua orang pelaku kembali diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, berinisial SK (64) dan ZN (42) dengan lokasi yang berbeda, beberapa waktu lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dalam rilis mengatakan bahwa pelaki SK yang tinggal Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, diamankan saat melakukan pembakaran lahan miliknya sendiri, karena lahan tersebut akan ditanam pohon sawit dan oleh pelaku.

"Untuk pelaku pertama berinisial SK ini kami amankan ketika Sedang membakar lahan, ketika itu anggota Polres melakukan patroli. Langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti yaitu sebuah kayu dan Korek api," ungkap Tejo dalam rilis, Jumat (20/9) kemarin.

 Untuk pelaku kedua berisial ZN (42) warga Pulau Telo Baru, Kapolres menjelaskan diamankan lahan yang ada di kawasan Jalan Jepang, hingga kebakaran akibat yang dilakukan oleh pelaku meluas hampir satu hektar dan membakar lahan milik orang lain.

 "Kalau pelaku ZN ini kami amankan di kawasan Jalan Jepang, ketika usai membakar lahan dan pelaku kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangn, kalau dari alasan pelaku sendiri membuka lahan dengan cara membakar untuk digunakan berkebun," pungkasnya.

 Dari perbuatannya kedua pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena keduanya dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

" Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dengan pasal tersebut kedua pelaku ini kami kenakan ancaman kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun penjara atau denda tiga milyar atau 10 milyar,"tegasnya.(der)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers