PANGKALAN BUN - Sejumlah nelayan Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menduga sebanyak besar dari 143 nama yang terdaftar sebagai penerima jatah BBM bersubsidi dari SPDN Kubu sebagai nelayan fiktif. Dari 143 nama tersebut yang benar - benar berprofesi sebagai nelayan kurang lebih sebanyak 50 orang, sementara sisanya sebagai pedagang, pegawai swasta, dan petani. Bahkan ada beberapa yang tidak berdomisili di Kubu.
Para nelayan ini juga telah mengantongi lebih dari 100 surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani di atas materai, bahwa mereka (penerima BBM) bukan berprofesi sebagai nelayan.
“Kita sudah mengantongi bukti surat pernyataan bahwa sebagian besar nama penerima jatah BBM ini bukan nelayan. Ada 100 lembar pernyataan yang kita pegang,” ungkap salah seorang nelayan Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Rabu (25/9).
Untuk itu para nelayan di bawah 10 GT dan 2 GT ini berharap agar Pemerintah Kabupaten Kobar menjembatani aspirasi mereka untuk mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalteng agar mendapat minyak bersubsidi dari SPDN lain, mengingat saat ini ada empat SPDN yang beroperasi di pesisir Kumai.
Ratusan nelayan ini tetap pada pendiriannya yakni menolak mengambil minyak di SPDN Desa Kubu, terkecuali ada pergantianpengelola SPDN tersebut. Karena 235 nelayan ini sudah terlanjur kecewa atas perlakuan pihak pengelola diduga sewenang - wenang.
“Sudah puluhan tahun pakai subsidi, tetapi dipersulit, baru - baru ini kami berani berontak. Data kami ini yang sejatinya dipakai oleh pengelola untuk mendapatkan minyak, namun saat bentrok kemarin, langsung dikeluarkan dan diganti dengan data yang baru yang 143 orang itu,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan, diduga minyak subsidi jatah nelayan banyak yang dilempar ke luar. Hal itu dibuktikan dengan temuan warga dimana setiap ada pengiriman BBM dari Pertamina tidak lama setelah itu muncul mobil yang mengambil minyak hingga 10 drum, dijual dengan harga per drumnya Rp 1,6 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun baik dari masyarakat atau nelayan setempat, BBM bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas tambang, untuk alat berat, dan kapal porsen.
“Larinya keluar, orang pakai pikap yang ambil sampai sepuluh drum, hari ini ada tangki masuk biasanya pikup banyak yang datang mengangkut minyak,” kata warga lainnya, yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Happy mengatakan bahwa terkait persoalan SPDN Desa Kubu, kewenangannya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalteng.
Berdasarkan Permen Nomor 13 tahun 2015, setiap nelayan harus memperoleh rekomendasi alokasi BBM dari Dinas Kelautan, bagi nelayan yang tidak ada rekomendasi SPDN tidak boleh mendapatkan BBM bersubsidi.
“Dan untuk rekomendasi sepenuhnya dinas provinsi yang mengeluarkan, daftar yang diberikan rekom direkap oleh dinas kabupaten untuk data bukti pencatatan kapal perikanan,” ujarnya.
Kemudian kata dia, aturan yang diterapkan DKP provinsi adalah hanya memberikan kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak dilarang, dan rekom yang sudah dikeluarkan ada batas waktu berlakunya, dan Pertamina minta batas waktu hanya 1 bulan.
Ditegaskannya hingga saat ini pihaknya tidak mengerti karena 235 nelayan yang meminta rekomendasi sampai sekarang belum diterbitkan.
“Dari info dinas provinsi, belum mendapat izin atasan,” imbuhnya.
Terkait dengan penolakan 235 nelayan terhadap pengelola SPDN Kubu, mekanisme yang sudah berjalan adalah permohonan nelayan untuk penerbitan rekomendasi sudah menyebutkan akan disalurkan ke SPDN mana, dan bila mereka menolak ke SPDN Kubu, maka tidak akan diberikan rekom ke tempat tersebut.
“Kalau tidak salah mereka minta direkomkan ke SPDN Kumai, masalahnya SPDN Kumai belum menerima,” terangnya.
Ia meyakini DKP Provinsi Kalteng dapat menyelesaikan persoalan tersebut, keinginan nelayan Kubu yang ingin mengambil BBM ke Kumai harus diakomodir oleh DKP Provinsi.
“SPDN tidak akan berani menolak bila direkom ke SPDN Kumai, tinggal fasilitasi ke Pertamina untuk penambahan alokasi di SPDN Kumai,” pungkasnya. (tyo/sla)