PALANGKA RAYA – Aksi kejahatan pria berinisial NK, warga Jalan dr Murjani Palangka Raya harus terhenti di ujung timah panas aparat, Jumat (27/9) dini hari. Pria 33 tahun itu diringkus lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di enam apotek di Kota Palangka Raya.
Petugas terpaksa menghadiahinya timah panas di kaki lantaran pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda, laptop, obeng, pahat, dua tang, baju, celana, ponsel, senter, linggis, dan dua jam tangan serta alat isap sabu.
Tersangka dibekuk unit Resmob Polsek Pahandut dibantu Resmob Polda Kalteng, Intelkam Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng. NK terkahir beraksi di Jalan RTA Milono, di Apotek Kimia Farma dan Apotek Rey Farma di Jalan Seth Adji. Tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut.
Kepada petugas, NK mengakui semua tunduhan dan sangkaan kepadanya. Dia mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. ”Saya akui semua pak. Enam TKP saya lakukan dan hanya sendiri. Uangnya digunakan membeli makan dan sabu,” katanya.
Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata mengatakan, apotek yang jadi sasaran tersangka, yakni Kimia Farma, Ray Farma, Alkes Jalan Beliang, Kanza di Jalan Rajawali, Apotek Tingang Raya, dan Apotek Sukajadi di Jalan Rajawali Km 6.
Setiap beraksi, lanjutnya, pelaku masuk saat dini hari melalaui atap dan menjebolnya. Kemudian masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga dan obat-obatan di dalam apotek tersebut.
”Ini terus kami kembangkan karena diduga ada TKP lain hasil sasaran tersangka,” ujar Edia.
Perwira Pertama Polri ini menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Lalu ada laporan pencurian di Apotek Kimia Farma. Saat melakukan penyelidikan, curat kembali terjadi di Apotek Rey Farma. Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka.
”Jadi ini berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa harus dihadiahi timah panas petugas,” ujarnya.
Edia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Pahandut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
”Saat ini terus lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tentang perkara ini. Kami akan data di mana saja pelaku melakukan curat. Dengan siapa saat melakukan, barang apa saja yang dicuri, serta ke mana hasil curian tersebut dijual atau disimpan,” pungkasnya. (daq/ign)