KUALA KAPUAS - Rahmani (41), warga Handel Mereh Desa Sei Jangkiy, Kecamatan Batagug, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan jajaran Polres Kapuas. Hanya gara-gara sebatang rokok, lahan sekitar 20 hektare terbakar.
Dalam kejadian tersebut berawal pada Rabu (18/9) lalu, ketika Rahmani yang merupakan petani menyalakan rokok dan membuang puntung sembarangan. Bara rokok menyebar ke lahan di Handel Mereh, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh.
"Dari rokok yang dihidupkan oleh yang bersangkutan, hingga dibuang oleh terduga pelaku ini ke lahan dan membakar lahan yang ada di lokasi pelaku membuang rokok tersebut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim Akp Sony Rizky Anugraha.
Saat api membesar, saksi Siti melaporkan kejadian itu ke warga lain serta H Madi yang merupakan warga sekitar.
"Dari keterangan saksi dan melihat adanya kebakaran lahan, warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat dan langsung ditindaklanjuti serta mengecek lokasi tempat kebakaran tersebut," katanya.
Usai melakukan pengecekan lokasi kejadian kebakaran lahan seluar 20 hektare, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu warga bernama Rahmani.
"Kami cek lokasi dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya kami berhasil menemukan seorang yang diduga membakar lahan tersebut, yang bersangkutan pun pada saat itu kami bawa ke lokasi kebakaran sebelumnya kami mintai keterangan," jelasnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat ( 1 ) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 188 dan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. (der/ang)