SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 11 Oktober 2019 13:54
Setubuhi Pelajar SMP, Lelek Sayur Divonis 8 Tahun
SIDANG PUTUSAN : Bayu Kurniawan (25), terdakwa kasus persetubuhan di bawah umur divonis Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Rabu (9/10). Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK - Bayu Kurniawan (25), terdakwa kasus persetubuhan di bawah umur divonis Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Rabu (9/10). Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan. “Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan hubungan badan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tommy Manik.

Dalam amar putusan itu hal yang meringan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan. “Yang memberatkan terdakwa adalah merusak masa depan anak tersebut,” lanjutnya.

Mendengar putusan Hakim, terdakwa sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesaat kemudian menyatakan pikir - pikir. Sedangkan JPU juga menyatakan pikir - pikir. Kemudian, Hakim memerintahkan barang bukti seperti pakaian korban dikembalikan kepada korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa telah menyetubuhi korban yang masih berumur 14 tahun. Siswi salah satu SMP di Kecamatan Sematu Jaya diketahui telah berpacaran selama kurang lebih 1.5 bulan dengan terdakwa.

Terdakwa dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Lamandau setelah mengetahui anaknya menjadi korban nafsu penjual sayur itu dan mulai ditahan oleh penyidik sejak 5 Maret 2019 lalu.

Tingginya tuntutan maupun putusan terhadap para pelaku persetubuhan anak ini diharapkan  bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi muda mudi lain. Agar hati - hati dalam bergaul dengan memperhatikan norma dan etika. Karena perbuatan pelaku ini menimbulkan dampak trauma psikologis bagi korban dan dapat merusak masa depannya. 

“Kita sangat  prihatin dengan tingginya angka persetubuhan di bawah umur ini. Padahal ancaman hukumannya sangat tinggi. Semoga ke depan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir,” harap Jaksa Penuntut Umum. (mex/sla)


BACA JUGA

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers