SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 11 Oktober 2019 13:54
Setubuhi Pelajar SMP, Lelek Sayur Divonis 8 Tahun
SIDANG PUTUSAN : Bayu Kurniawan (25), terdakwa kasus persetubuhan di bawah umur divonis Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Rabu (9/10). Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK - Bayu Kurniawan (25), terdakwa kasus persetubuhan di bawah umur divonis Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Rabu (9/10). Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan. “Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan hubungan badan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tommy Manik.

Dalam amar putusan itu hal yang meringan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan. “Yang memberatkan terdakwa adalah merusak masa depan anak tersebut,” lanjutnya.

Mendengar putusan Hakim, terdakwa sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Sesaat kemudian menyatakan pikir - pikir. Sedangkan JPU juga menyatakan pikir - pikir. Kemudian, Hakim memerintahkan barang bukti seperti pakaian korban dikembalikan kepada korban.

Sebagaimana diketahui, terdakwa telah menyetubuhi korban yang masih berumur 14 tahun. Siswi salah satu SMP di Kecamatan Sematu Jaya diketahui telah berpacaran selama kurang lebih 1.5 bulan dengan terdakwa.

Terdakwa dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Lamandau setelah mengetahui anaknya menjadi korban nafsu penjual sayur itu dan mulai ditahan oleh penyidik sejak 5 Maret 2019 lalu.

Tingginya tuntutan maupun putusan terhadap para pelaku persetubuhan anak ini diharapkan  bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi muda mudi lain. Agar hati - hati dalam bergaul dengan memperhatikan norma dan etika. Karena perbuatan pelaku ini menimbulkan dampak trauma psikologis bagi korban dan dapat merusak masa depannya. 

“Kita sangat  prihatin dengan tingginya angka persetubuhan di bawah umur ini. Padahal ancaman hukumannya sangat tinggi. Semoga ke depan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir,” harap Jaksa Penuntut Umum. (mex/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers