SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 12 Oktober 2019 14:31
Sabu Setengah Kilogram Gagal ke Sampit
TANGKAPAN BESAR : Kapolres Sukamara bersama jajaran saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu yang disita dari warga Kotawaringin Timur.(FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi. Aparat menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 503,63 gram. Paket sabu itu dibawa oleh tersangka inisial TR alias HM (32) dari kawasan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.    

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengungkapkan,  penggagalan peredaran narkoba jalur Kalbar-Kalteng itu tak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi.

“Pada Jumat 4 Oktober itu, kita dapat informasi bahwa ada mobil travel dari Nanga Tayap, Ketapang, Kalbar berangkat menuju Pangkalan Bun dan didalamnya dicurigai ada seorang penumpangnya yang membawa sabu-sabu,” ungkap Kapolres, Jumat (11/10).
 
Mendapat informasi itu, anggota langsung menyusun strategi penangkapan sesuai surat perintah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Anggota saat itu langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Balai Riam dan Permata Kecubung. Mengambil lokasi di sekitar pos security PT. GCM, anggota menunggu setiap mobil yang lewat. Akhirnya sekitar pukul 01.20 WIB dini hari, mobil yang dicurigai itu lewat dan diberhentikan.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan semua penumpang dan ternyata benar, ada salah satu penumpang ditemukan membawa lima paket diduga sabu dalam kemasan plastik transparan. Selanjutnya mobil bersama penumpang dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sulistiyono.

Menurutnya barang bukti yang diamankan yakni lima paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 520,03 gram. Uang tunai sebanyak Rp 5.750.000, tas, handphone, dan satu unit mobil jenis Innova yang merupakan milik sebuah travel.

Kini TR telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pula ia merupakan warga Jalan Bina Tani Sarigading, Baamang, Kotawaringin Timur. Ia dijerat dengan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika ini. Kami juga mengimbau agar menjauhi narkoba dan sejenisnya karena akan merusak diri sendiri dan orang lain,” tegas Sulistiyono.(fzr/sla)


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers