SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 12 Oktober 2019 14:31
Sabu Setengah Kilogram Gagal ke Sampit
TANGKAPAN BESAR : Kapolres Sukamara bersama jajaran saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti sabu yang disita dari warga Kotawaringin Timur.(FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi. Aparat menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 503,63 gram. Paket sabu itu dibawa oleh tersangka inisial TR alias HM (32) dari kawasan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.    

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengungkapkan,  penggagalan peredaran narkoba jalur Kalbar-Kalteng itu tak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi.

“Pada Jumat 4 Oktober itu, kita dapat informasi bahwa ada mobil travel dari Nanga Tayap, Ketapang, Kalbar berangkat menuju Pangkalan Bun dan didalamnya dicurigai ada seorang penumpangnya yang membawa sabu-sabu,” ungkap Kapolres, Jumat (11/10).
 
Mendapat informasi itu, anggota langsung menyusun strategi penangkapan sesuai surat perintah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Anggota saat itu langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Balai Riam dan Permata Kecubung. Mengambil lokasi di sekitar pos security PT. GCM, anggota menunggu setiap mobil yang lewat. Akhirnya sekitar pukul 01.20 WIB dini hari, mobil yang dicurigai itu lewat dan diberhentikan.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan semua penumpang dan ternyata benar, ada salah satu penumpang ditemukan membawa lima paket diduga sabu dalam kemasan plastik transparan. Selanjutnya mobil bersama penumpang dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sulistiyono.

Menurutnya barang bukti yang diamankan yakni lima paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 520,03 gram. Uang tunai sebanyak Rp 5.750.000, tas, handphone, dan satu unit mobil jenis Innova yang merupakan milik sebuah travel.

Kini TR telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui pula ia merupakan warga Jalan Bina Tani Sarigading, Baamang, Kotawaringin Timur. Ia dijerat dengan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika ini. Kami juga mengimbau agar menjauhi narkoba dan sejenisnya karena akan merusak diri sendiri dan orang lain,” tegas Sulistiyono.(fzr/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers