MUARA TEWEH - Seakan tidak habis-habisnya kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort Barito Utara (Polres Batara).
Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satres Narkoba Polres Batara berhasil meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Jumlat penangkapan bertambah, polisi kembali menangkap pria bernama Ahmad Syahril alias Bandi (41) warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,33 gram bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Jumat (11/10) mengatakan, Bandi ditangkap di jalan Perusahan Astral Bina Km 01 arah Sabuh Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menjual sabu kepada para supir truk.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di TKP dan petugas langsung mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tas terlapor, ternyata benar di dalam tas pelaku ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lain," terang Adhy Heriyanto.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Batara untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Terhadap pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Adhy. (viv/fm)