SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 15 Oktober 2019 15:14
NAH LOOO!!!! ASN Ini Gugat Pemkab Rp 3 Miliar

Nilai Pemberhentian Cacat Prosedur

Muhammad Nasir bersama pengacaranya.

SAMPIT – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim, Muhammad Nasir, menggugat Pemkab Kotim membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Dia juga menagih gaji selama 26 bulan yang tak dibayarkan sejak dia menerima surat pemberhentiannya sebagai abdi negara.

Tuntutan itu merupakan poin gugatannya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit. Secara spesifik, Nasir menggugat Bupati Kotim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Nasir menceritakan, awalnya dia bekerja di Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kotim dengan pangkat golongan penata muda. Saat itu dia banyak menerima permintaan dari masyarakat untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dijalankannya dengan baik. Dia tak pernah mendapat surat peringatan dari atasannya atau dikomplain warga.

Akan tetapi, lanjut Nasir, suatu hari dia melakukan kesalahan dengan menerbitkan IMB pada beberapa masyarakat. Padahal, berkas tersebut belum lengkap dan tak layak diterbitkan IMB. Nasir mengakui kesalahan itu.

Nasir lalu menjalani pemeriksaan Inspektorat. Dia diminta menandatangani berita acara pemeriksaan. Nasir mengaku tidak membaca isi berita acara tersebut, karena dia percaya tidak akan terjadi apa-apa.

Akan tetapi, pada 1 Juni 2010, Nasir menerima Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 05 Tahun 2010 tentang pemberhentiannya. Merasa tidak bersalah, Nasir mengajukan surat keberatan kepada Bupati Kotim. Bupati meneruskan surat itu ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Alih-alih meringankan, Bapek justru memperkuat hukuman disiplin terhadap Nasir.

Nasir menilai proses dan mekanisme pemberhentian dirinya cacat secara prosedural, karena tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Keputusan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri bagian 5, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukum disiplin.

Nasir lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melawan tergugat Bapek. Menurutnya, karena surat keputusan yang dikeluarkan Bapek, dia tidak menerima gaji selama 26 bulan dan tidak mendapat gaji ke-13 sebanyak tiga kali.

Berdasarkan putusan PTUN dalam rapat permusyawarahan Mahkamah Agung 18 Juni 2013 lalu, Bapek dinyatakan sebagai pihak yang kalah. Berdasarkan keputusan itu, Mahkamah Agung memerintahkan Bapek menerbitkan surat keputusan baru yang isinya mempekerjakan kembali Nasir kepada kedudukannya semula beserta hak-haknya.

Dalam sidang di PN Sampit, Nasir melakukan mediasi dengan perwakilan Pemkab Kotim. Dalam mediasi tersebut, Nasir meminta gajinya dibayarkan selama 26 bulan dikali Rp 3.461.000 dengan total Rp 93.449.700. Selain itu, dia juga meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp 3 miliar.

Sementara itu, Pemkab Kotim yang diwakili Kabag Hukum Rohismanto meminta waktu mendiskusikan hal itu dengan unsur pimpinan. Apabila mediasi tidak berhasil, Nasir akan melanjutkan gugatan ke meja hijau.

Mediasi itu difasilitasi Hakim PN Sampit Paisol. Dia mengatakan, jika ingin berdamai, Pemkab harus memulihkan nama baik Nasir, baik dengan permintaan maaf atau mengekspose di media sosial. Paisol juga menyarankan agar pemkab mempertimbangkan dengan matang apabila ingin memecat seseorang. (dia/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers