PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar dugaan praktik prostitusi rumahan yang berada di kawasan Komplek Perum Akasia Permai, RT 15, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam penggerebekan itu aparat mengamankan satu orang perempuan U (18) yang diduga PSK dan satu pelanggannya MNA (22) yang diketahui sebagai seorang mahasiswa.
U (18) yang diketahui sebagai warga Jalan Perwira, RT 11, Kelurahan Mendawai itu mengontrak salah satu rumah di komplek perumahan itu. Sedangkan MNA (22) merupakan warga RT 07/02, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat digerebek petugas, mereka dalam kondisi tidur pulas dengan kondisi nyaris tanpa busana.
Saking pulasnya tidur mereka, mereka tidak mengetahui ada petugas Satpol PP dan warga yang masuk melalui jendela rumah tersebut. Dalam kamar yang tidak dikunci itu MNA tidur hanya bercelana dalam dan tidak mengenakan baju, sementara U dalam keadaan bugil dan hanya ditutupi kain sarung pantai berwarna merah.
Sebelum mereka tersadar, U dan MNA harus dibangunkan berkali - kali oleh anggota Satpol PP yang menggerebeknya. U terlihat kaget dan langsung meraih selimut dan kemudian berganti pakaian di ruangan lain. Sedangkan MNA langsung memakai celana jeans dan kaus warna merah hitam yang ada di dekatnya.
Muksin, Anggota Satpol PP Kobar mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi terselubung di perumahan tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang merasa heran dengan kedatangan pria yang selalu berganti-ganti di rumah tersebut, sedangkan yang warga tahu di rumah itu hanya ada satu perempuan yang menempatinya.
Perilaku mencurigakan salah satu penghuni perumahan tersebut, kemudian dilaporkan kepada anggota Satpol PP dan dilakukan penyelidikan. Hampir 1 bulan Satpol PP melakukan penyelidikan dan didapati bahwa kedatangan pria - pria yang berbeda – beda terjadi setiap hari itu untuk hanya untuk menikmati cinta sesaat. “Hampir satu bulan kami melakukan pengintaian, dan setelah cukup bukti kami gerebek pagi ini (kemarin),” ujarnya.
Saat diinterogasi, modus yang digunakan U dalam mencari para pelanggannya adalah dengan memanfaatkan pihak ketiga yang bertugas sebagai penghubung. Untuk short time (kencan singkat) U memasang tarif Rp 200 ribu, sementara untuk full time (menginap) Rp 500 ribu.
Hitungan bisnisnya, apabila tamu hanya menginginkan short time penghubung tersebut tidak mendapatkan komisi, tetapi apabila tamu menginginkan jasa esek - esek full time maka pihak ketiga ini mendapatkan komisi 50 persen dari nilai transaksi. "Perempuan ini tidak melayani tamu - tamu berumur, hanya pria yang masih berusia muda saja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pasangan mesum tersebut segera digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (tyo/sla).