SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 17 Oktober 2019 10:25
INGAT BOS..!! Hibah dan Bansos Jangan Disalahgunakan
RAKORTEK : Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun mengingatkan pemberian hibah dan bantuan sosial agar dilakukan sesuai ketentua, Rabu (16/10).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan, agar pemberian hibah tidak disalahgunakan, mengingat hibah dan bantuan sosial sangat disorot oleh masyarakat secara umum serta diawasi oleh aparat penegak hukum.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun menegaskan, pemberian hibah dan bantuan sosial ini rawan penyalahgunaan.  

“Oleh karena kami meminta agar masing-masing pengelola dana hibah dan bantuan sosial selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat Rapat Koordinasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Terkait hal tersebut, pemerintah provinsi meminta kabupaten dan kota terus memonitoring dan mengevaluasi proses perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial agar tepat sasaran, tepat administrasi, dan tepat pelaporan.

Ia mengingatkan, bupati dan wali kota menyampaikan hasil pelaksanaan monitong dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada gubernur secara periodik. Tidak hanya itu, koordinasi dan sinergitas pelaksanaan pemberian hibah antara Pemprov Kalteng dengan pemerintah kabupaten dan kota juga harus ditingkatkan.

“Pada prinsipnya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial diatur supaya tertib administrasi, tertib pelaksanaan dan tertib pelaporan,” ucapnya.

Maka dari itu, penerima hibah dan bantuan sosial berupa uang harus menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD). Jika yang diterima berupa barang atau jasa, maka penyampaian laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui instansi terkait.

“Perlu ditekankan bahwa pemerian hibah ini tidak secara terus menerus, hanya saja bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkasnya. (sho/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers