SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 21 Oktober 2019 10:16
Konsisten Terapkan Pelat KH
PAPARAN: Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan langkah dan inovasi berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah saat kegiatan Rakordal beberapa waktu lalu. (MMC KALTENG)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan semua regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah dijalankan secara maksimal, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah.

Sejumlah aturan yang dibuat pemerintah di antaranya mengenai kewajiban angkutan perusahaan menggunalan pelat nomor kode Kalteng (KH), penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalteng, termasuk pelaksanaan hibah dan sumbangan pihak ketiga.

“Regulasi yang dibuat itu dipastikan dijalankan, tidak setengah-setengah. Karena mengenai peningkatan pendapatan, Kalteng tentu sudah ada aturan yang juga harus dilaksanakan,” katanya kemarin.

Sugianto mengakui, regulasi yang berkenaan dengan upaya peningkatan pendapatan ini sebagaian memang kurang maksimal pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya masih cukup banyak angkutan perusahaan yang tidak menggunakan pelat KH, padahal aturan mengenai kewajiban penggunaan pelat tersebut sudah ada.

“Padahal itu (pelat KH, Red) adalah ruang untuk menggali sumber pendapatan. Ya, kan banyak sekali kendaraan angkutan perusahaan tambang, perkebunan yang harusnya menggunakan pelat KH,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten dan kota ikut menjalankan aturan yang dibuat pemerintah dengan cara mengawasi dan memantau angkutan-angkutan perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing. Pemerintah setempat diingatkan tidak ragu melaksanakan pengawasan, mengingat hal tersebut dilakukan atas regulasi.

Gubernur menegaskan, dengan maksimalnya pelaksanaan regulasi tersebut akan menimbulkan efek baik terhadap peningkatan pendapatan daerah. Sehingga apapun aturan yang dibuat harus konsisten dijalankan, apalagi tujuan utamanya berkaitan dengan langkah menggali sumber pendapatan.

“Peraturan yang dikeluarkan harus konsisten dijalankan. Karena seperti kewajiban penggunaan pelat KH ini bagian dari upaya memaksimalkan sumber pendapatan,” pungkasnya. (sho/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers