KUALA PEMBUANG- Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang seharusnya berakhir 19 Oktober, diperpanjang hingga 18 November 2019. Status diperpanjang karena masih musim kemarau dan potensi karhutla masih ada.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan Agung Sulistiyono mengatakan status diperpanjang karena curah hujan di Kabupaten Seruyan masih rendah dan potensi terjadinya karhutla masih sangat memungkinkan terjadi.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat, disampaikannya penanganan karhutla akan terus berlanjut dan seluruh satuan tugas karhutla masih siaga jika ada karhutla di Seruyan.
Menurutnya, kondisi cuaca di Seruyan saat ini masih panas, khususnya diwilayah Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur, dimana kultur tanah yang di dominasi gambut dan juga angin kencang sehingga potensi terjadinya karhutla sangat tinggi sehingga kita harus memperpanjang status darurat karhutla.
Lebih jauh dikatakanya, agar tidak lagi terjadi karhutla di Seruyan, seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apapun, karena potensi karhutla masih tinggi. (hen/dc)