PALANGKA RAYA - Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, Zainal Ilmi alias Ahok kini mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Pemilik nama asli Zainal Ilmi Bin H Ahmad Yani ditangkap atas kepemilikan 13 paket seberat 48,4 gram senilai Rp 97 juta. Dia diamankan, Selasa (23/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Rajawali No 3.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman, Rabu (24/2) menerangkan Ahok kini sudah ditangkap dan resmi berstatus tersangka dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
"Kami berhasil mengamankan Zainal Ilmi alias Ahok, sudah berstatus tersangka dan diamankan bersama barang bukti," ungkapnya.
Jukiman menyebutkan saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan penyelidikaan mendalam, termasuk keterlibatan jaringan lain dan asal narkotika tersebut didapat.
”Kita masih lidik, awalnya informasi masyarakat bahwa di jalan rajawali dilakukan transaksi narkoba, kemudian dilidik dan diamankan pelaku saat memegang sabu," tutur pamen polri ini.
Ia menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sudah satu tahun menjalankan aksinya dan baru pertama kali ditangkap oleh aparat keamanan. "Pemain baru, pokoknya kita perangi narkoba dan tidak ada ampun bagi para pelaku," tutup Jukiman. (daq/pro)