SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 31 Oktober 2019 13:58
Duh Miris..!!! Satwa Dilindungi Dijual Bebas
SOSIALISASI: BKSDA Pos Jaga Sampit melakukan sosialisasi satwa dilindungi pada para pedagang burung di Jalan HM Arsyad, Sampit, Rabu (30/10).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejumlah satwa dilindungi di Kabupaten Kotawaringin Timur masih dijual bebas. Satwa jenis burung itu banyak dijual pedagang di sejumlah titik di Kota Sampit. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit mengingatkan mereka agar tak lagi menjual satwa tersebut mengingat ada ancaman pidana bagi pelakunya.

Ikhsan (52), pedagang burung di Jalan HM Arsyad mengaku kebingungan setelah mendengar adanya larangan tersebut. Sebab, selama ini pihaknya menganggap pemerintah daerah belum ada menyosialisasikan secara langsung tentang regulasi larangan tersebut.

”Saya telah memperjualbelikan sembilan ekor burung cucak hijau. Saya juga baru tahu kalau burung itu merupakan satwa dilindungi. Cucak hijau ini saya dapat dari sopir travel dan truk yang mampir hingga menawarkan kepada saya. Saya pun membelinya dan dijual kembali,” ujar Ikhsan, kepada Radar Sampit, Rabu (30/10).

Larangan itu mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM/1/10/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam aturan itu, jenis burung umum yang dipelihara masyarakat dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Di antaranya, cucak hijau, cucak rowo murai batu, dan beo.

Aturan itu menuai protes dari komunitas penggemar burung ocehan atau kicau mania. Pada Oktober 2018, pemerintah kembali menerbitkan Permen turunannya, yakni Permen LHK Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Beberapa jenis burung yang sebelumnya dilindungi, jadi tidak dilindungi. Burung-burung tersebut, di antaranya cucak rowo, murai batu, jalak suren, anis bentet kecil atau bentet, sangihe, dan colibry ninja.

”Kalau sudah ditetapkan pemerintah, kami terpaksa mengikuti aturan main itu. Namun, keadaan kami saat ini pun sebenarnya sudah cukup sulit. Apalagi disertai dengan aturan saat ini. Insya Allah, ke depan kami bakal lebih berhati-hati memperdagangkan satwa liar,” ujar Ikhsan.

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku surut. Sebab, jika ada warga yang memelihara burung yang dilindungi, seperti cucak hijau dan beo sebelum keluarnya aturan dari Permen LHK RI, tidak akan jadi masalah.

”Artinya, masyarakat (bukan pedagang, Red) boleh-boleh saja memelihara burung tersebut. Tapi, ada satu syaratnya, masyarakat diminta melapor kepada BKSDA Pos Jaga Sampit apabila ada memelihara burung jenis cucak hijau untuk didata,” ujarnya.

Terkait satwa liar yang dilindungi, jelasnya, diatur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan itu menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.

”Artinya, sejak Juni 2018 lalu, siapa saja yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi, seperti cucak hijau dan beo, akan diancam pidana lima tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers