PANGKALAN BANTENG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat amankan seorang pemuda warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pemuda berinisial TP itu terpaksa digelandang ke mapolsek karena kelakuannya cukup meresahkan masyarakat, terutama pedagang di Pasar Karang Mulya. Pemuda berambut gondrong ini mengamuk dan membawa senjata tajam. Tak hanya itu pemuda berperawakan kurus ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng bergerak cepat untuk mengamankan TP beserta parang yang dibawanya.
“TP dalam pengaruh minuman keras, dan aksinya di pasar membuat takut pedagang, sehingga dilaporkan ke Polsek,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Waris Waluyo, Rabu (30/10).
Atas perbuatannya, TP terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (tyo/sla)