SAMPIT— Pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB –P2), di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) penanganannya dapat dilaksanakan dengan baik, walaupun masih ada berbagai kendala diantaranya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) belum terdistribusi secara maksimal kepada wajib pajak.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan penatausahaan piutang belum optimal, serta database yang belum handal salah satu kendala lainnya, akan tetapi secara bertahap dan berkelanjutan permasalahan tersebut akan diatasi.
Melalui perbaikan peraturan pelaksanaan pemutakhiran data, penghapusan piutang serta berbagai inovasi yang terus dikembangkan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang menjadi leding sektor pengelolaan PBB-P2 tersebut.
“Saya berharap pengelolaan pajak PBB-P2 ini menjadi tanggung jawab kita semua, secara berjenjang mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten,” jelas Halikin.
Halikin mengatakan camat selaku kepala wilayah harus mampu memastikan bahwa SPTT sudah terdistribusi dengan baik, kepala desa atau lurah melalui ketua RT/RW harus mampu memastikan warganya telah melunasi pajak PBB.
“Tanpa kerja sama semua pihak, mustahil pengelolaan pajak PBB-P2 di Kotim dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Halikin menyebut Bappenda selaku perangkat daerah pengelola PBB-P2 diharapkan terus melakukan inovasi dan terobosan guna mengembangkan mekanisme pembayaran pajak daerah yang mudah cepat transparan dan akun tabel. (yn/dc)