TAMIANG LAYANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur membahas penetapan program legislasi Daerah wilayah itu, dalam Paripurna VII Masa sidang I Tahun 2019, Kamis (14/11) di Tamiang Layang.
Wakil Ketua Ariantho S Muller, menjelaskan elaskan Ariantho, pihaknya optimis dapat menyelesaikan pembahasan 17 Peraturan Daerah (Perda) Barito Timur pada tahun 2020. Perda tersebut terdiri dari 15 Perda yang diajukan oleh eksekutif dan 2 Perda inisiatif dari DPRD Barito Timur.
"Di 2020 kami yakin ini bisa tercapai, yang penting kesiapan dari eksekutif, kami menunggu, kami sudah mengajukan pada rapat pembahasan awal sebelum paripura agar eksekutif tidak mengajukan bersamaan dengan jadwal Perda wajib," katanya.
Ketiga Perda wajib yang dimaksudkan Ariantho yakni Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang harus sudah disampaikan di semester pertama tahun 2021, Kemudian Perda perubahan APBD tahun 2020 yang harus disampaikan pada semester kedua atau agustus tahun 2020 serta Perda tetang APBD kabupaten Barito Timur tahun 2021 yang harus selesai sebelum 30 November tahun 2020.
"Tentu ketiga Perda wajib tersebut yang harus diprioritaskan," imbuhnya
Ia berharap selain 3 Perda wajib yang diajukan eksekutif, yang 12 bisa diajukan bersamaan untuk dibahas misalnya 5 buah Perda dulu, kemudian selanjutnya 7 Perda.
“Kita akan bahas dan sama-sama, diajukan dan dievaluasi untuk mendapatkan persetujuan, kalau eksekutif mengajukan satu-satu kami yakin tidak akan selesai karena satu Perda membutuhkan waktu 2 minggu," pungkas Ariantho.(apr/oes)