PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek pasangan mesum yang sedang berduaan di kamar nomor 25 Hotel Hoppy di Jalan Pasir Panjang, Senin (18/11) pukul 21.00 WIB lalu.
Saat digerebek, MAY (37) warga Desa Kumpai Batu Atas (KBA) mengaku berduaan di kamar bersama kekasihnya AN (42), janda setengah baya dari kawasan Sei Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan bahwa hotel - hotel dan penginapan di Desa Pasir Panjang berdasarkan laporan masyarakat memang kerap dijadikan tempat untuk berbuat maksiat.
Menurutnya penggerebekan pasangan mesum di Hotel Hoppy, Pasir Panjang itu berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota berpakaian preman yang melihat ada mobil masuk ke hotel tersebut.
“Kemudian dilakukan penggerebekan dan di dalam kamar ada pasangan yang salah satunya tidak bisa menunjukan identitasnya, dan kemudian di bawa ke kantor Satpol PP,” ujarnya.
Setelah dari hotel Hoppy, Regu I Satpol PP Kobar kembali melakukan penyisiran di hotel - hotel yang terdapat di Jalan Pasir Panjang, hal itu sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku mesum yang kerap memanfaatkan hotel dan penginapan sebagai tempat untuk berbuat mesum.
Ia juga mengimbau agar para pemilik hotel dan penginapan lebih selektif dalam menerima tamu, termasuk meneliti kelengkapan dokumen kependudukan pasangan yang ingin menginap.
“Harus lebih selektif dan bisa dilihat dari kelengkapan dokumen kepeny apakah pasangan yang menginap adalah suami istri atau bukan, kalau bukan jangan diterima menginap,” tegasnya. (tyo/sla)