PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertibkan ratusan spanduk dan banner tanpa izin di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pangkalan Bun. Spanduk dan banner tanpa izin itu terpasang di plangsong jalan, serta ditempel di pohon yang berada di sepanjang Jalan Iskandar, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pakunegara, Jalan Sutan Syahrir, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Ahmad Yani.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni menegaskan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin untuk menetibkan spanduk dan banner yang dipasang sembarangan.
“Spanduk dan banner ini ada juga yang berizin, tapi kita tetribkan karena pemasangannya tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Menurut Majerum setelah penertiban itu rencananya besok (hari ini) penertiban akan dilanjutkan dengan menyusuri Jalan HM Rafii, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Malino.
Keberadaan spanduk dan banner tersebut jumlahnya semakin banyak, dan dipasang serampangan tanpa mengindahkan estetika kota. “Kalau tidak segera ditertibkan maka akan menjadi pembenaran bagi yang lain untuk ikut memasang di tempat - tempat tersebut,” tegasnya.
Selain itu kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga keindahan di sepanjang jalan dan mengurangi gangguan Trantibum di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia juga menegaskan bagi para pihak yang merasa keberatan dengan penertiban yang dilakukan aparatnya, ia mempersilakan untuk datang ke kantor Satpol PP.
“Saat ini seluruh spanduk dan banner kami amankan di Kantor Satpol, kalau ada yang keberatan silakan datang ke Satpol PP,” pungkasnya.(tyo/sla)