PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit Tindak Pidana Tertentu Polda Kalteng menggagalkan penyelundupan puluhan kubik kayu ilegal. Negara dirugikan ratusan juga dari praktik lancung itu.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni M Gazali Rahman selaku pembuat dokumen dan H Nurdin pemilik kayu UD. Keduanya dinilai melakukan kejahatan kehutanan dan merugikan negara ratusan juta rupiah.
Polisi juga mengamankan delapan truk berisi 80 kubik kayu olahan jenis meranti, delapan lembar dokumen kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), delapan lembar dokumen daftar kayu olahan (DKO), delapan STNKB, dan delapan kunci truk.
Seluruhnya diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean Palangka Raya, Selasa (19/11). Tersangka disangkakan melakukan, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil kayu hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Kayu itu diangkut delapan truk dengan nomor polisi DA 8515 TAK dengan sopir Fahrani, DA 8529 BR disopiri Dedi Setiawan, DA 1659 Z disopiri Rizky Dean, KH 8464 AD disopiri Agus Triyadi, DA 1791 disopiri Junaedy, DA 8131 BN disopiri Deni, DA 8220 FE disopiri Edy Purnomo, dan truk dengan nopol H 8320 AD disopiri Alfiannor. Para sopir itu hanya dijadikan saksi.
Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Banjarmasin dan diolah menjadi furniture dan lainnya. Kayu itu diambil dari hutan wilayah Kabupaten Barito Utara. Polisi menangkap para pelaku setelah mendapat informasi ada beberapa truk yang mengangkut kayu olahan dari berbagai jenis dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Modus pelaku memalsukan dokumen dengan cara melaporkan atau menginput data angkutan 0,01 kubik dalam sistem online. Namun, nyatanya, angkutannya 10 kubik. Caranya, dengan mengunggah hasil input dan mengedit jumlah angkutan, sehingga seolah-olah angkutan tersebut sebanyak 10 kubik, padahal harusnya hanya 0,01 kubik.
”Kayu yang berhasil kami sita itu berjumlah 80 kubik. Praktik ini diduga sering dilakukan dua tersangka tersebut,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Sobekti.
Manang menuturkan, saat polisi mengecek dokumen yang diangkut delapan truk tersebut, ternyata dokumen yang mereka bawa palsu alias tidak sesuai jumlah kayu yang dibawa.
”Delapan sopir truk mengaku pemilik galangan kayu tersebut sudah mengantongi izin kayu. Maka dari itu, mereka berani mengangkut kayu tersebut. Mereka hanya jadi saksi. Kami juga sekaligus menyosialisasikan kepada setiap Polres jajaran agar mewaspadai modus operandi seperti ini untuk mengelabui petugas,” ujarnya. (daq/ign)