SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 November 2019 15:43
Jualan di Lokasi Dilarang, PKL Jadi Terdakwa

Divonis Denda atau Kurungan Badan

PASRAH : Beberapa PKL yang terjaring dan menjalani sidang di tempat usai diamankan tim gabungan Pol PP, lantaran berjualan di lokasi yang dilarang.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Terbukti melanggar peraturan Pemerintah Kota Palangka Raya, lantaran berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan, enam pedagang kaki lima (PKL) dijadikan terdakwa oleh majelis hakim dalam sidang di tempat, Kamis (27/11) kemarin. Penindakan tegas ini dilakukan Sat Pol PP setempat bersama tim gabungan,  dan berhasil menciduk sejumlah PKL di beberapa lokasi.

Hasil putusan hakim, enam PKL tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan penjara dua hari. Tidak ada perlawanan dari para PKL atas putusan itu. Hanya saja mereka menyayangkan,  lantaran mengaku penghasilan berjualan pun terkadang tidak sampai Rp 100 ribu per hari.

Sidang tersebut digelar di aula Kelurahan Bukti Tunggal dan sidang di pimpin langsung majelis hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Bertindak selaku hakim tunggal Irvanul Hakim SH.

”Enam pedagang jadi terdakwa karena jualan  dibahu jalan. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah berjulan di bahu jalan. Maka itu masing-masing divonis denda RP 100 ribu jika tak dibayar kurungan dua hari. Saya ingatkan, jangan terulang lagi denda itu karena baru sekali,” tutur Irvanul saat membacakan putusan sidang tersebut.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Palangka Raya Dortan Marpaung menjelaskan, kesalahan enam PKL itu lantaran melanggar Perda 13 No 2009 tantang PKL, atau berdagang di area terlarang trotoar drainase bahu jalan.

”Sanksi paling denda. Seterusnya dilakukan penertiban. Terlebih di jalan Imam Bonjol, Diponegoro, A Yani, dan kawasan tertib lalu lintas. Harapan ke PKL,  mereka menyewa tempat yang sudah disediakan pemerintah,” paparnya.

Darton menambahkan,  penindakan itu lantaran sudah hampir satu tahun pihaknya memberikan teguran dan sosialisai, agar PKL tidak berjualan di lokasi-lokasi yang sudah dilarang. Namun,  tetap saja para PKL tersebut membandel dan berjualan.

”Intinya kami hanya melaksankan penegakkan perda kota,  dan diharapkan PKL untuk sama-sama mentaati aturan tersebut,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu PKL Sulaiman mengatakan tidak mengetahui aturan tersebut dan mengaku hanya ingin mencari nafkah untuk keluarganya. ”Saya tidak tahu pak, tapi saya juga minta maaf jika hal itu melanggar, dengan berjualan di trotoar,” tandasnya.(daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers