SAMPIT— Kenaikan iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kemungkinan akan mulai berlaku di awal tahun 2020 mendatang. Dengan naiknya iuran tersebut, maka rencananya bantuan yang akan diberikan untuk membantu anggota Korpri akan dinaikan juga.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, dana yang dihimpun nantinya digunakan untuk membantu anggota Korpri Kotim untuk berbagai hal. Bantuan berupa dana yang terhimpun tersebut diterima anggota Korpri hanya satu kali dalam setahun, kecuali meninggal dunia.
Halikin menyebut dengan adanya kenaikan bantuan tersebut paling tidak dapat mengurangi beban keluarga anggota Korpri yang terkena musibah, walaupun bantuan tersebut dinilainya masih belum maksimal.
“Maksudnya kalau suaminya meninggal paling tidak istrinya terbantu, walaupun bantuannya belum maksimal, paling tidak akan sedikit terbantu,” terang Halikin saat memimpin rapat di Gedung Wanita Sampit, belum lama ini.
Adapun dana yang terhimpun tersebut nantinya akan diberikan untuk membantu keluarga anggota Korpri yang meninggal dunia, membantu anggota Korpri yang suami atau istri, dan anaknya meninggal dunia, membantu anggota Korpri yang purna tugas atau pensiun, membantu anggota Korpri yang bermasalah hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri, membantu anggota Korpri yang tertimpa musibah, sakit berat, di rujuk keluar daerah, membantu anggota Korpri yang sakit opname.
Kenaikan bantuan tersebut seperti halnya dana yang dihimpun untuk membantu anggota Korpri yang purna tugas atau pensiun mengalami kenaikan yang semula bantuannya hanya sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
“Yang tidak kena iuran juga akan mendapat bantuan, saya buat terobosan baru, sebagai inovasi, jadi untuk membantu anggota Korpri yang pensiun,” terangnya.
Sementara itu rencana kenaikan bantuan lainnya yakni membantu anggota Korpri yang suami, istri, atau anaknya meninggal dunia semula Rp 2,5 juta, menjadi Rp 10 juta, membantu anggota Korpri yang sakit opname dari Rp 500 ribu menjadi Rp 3 juta, membantu anggota Korpri yang tertimpa musibah,,sakit berat, di rujuk keluar daerah semula Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, membantu keluarga anggota Korpri yang meninggal dunia dari Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta, dan bantuan dana untuk membantu anggota Korpri yang bermasalah hukum melalui LKBH Korpri sebesar Rp 15 juta.
“Banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa besaran bantuan itu dinaikkan, misalnya untuk rujukan ke luar daerah karena lokasinya jauh contoh ke Banjarmasin tidak cukup hanya dengan uang Rp 1 juta, makanya dinaikkan jadi Rp 5 juta,” terangnya.
Sama halnya dengan bantuan untuk anggota Korpri yang suami, istri, atau anaknya meninggal dunia dengan bantuan hanya sebesar Rp 2,5 juta, dinilai jumlah sebesar itu sangat minim sekali, sehingga rencana kenaikan bantuan untuk anggota Korpri sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu anggota Korpi yang terkena musibah. (yn/dc)