SAMPIT – BP Jamsostek Cabang Sampit mendorong perusahaan peserta jaminan sosial melakukan pembayaran iuran tepat bulan atau dalam bulan berjalan.
”Dulu kami minta perusahaan bayar tepat waktu, tapi sekarang kami dorong untuk bayar tepat bulan,” kata Kepala BP Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho kemarin.
Menurutnya, batas waktu iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memang bisa sampai tanggal 15 bulan berikutnya. Akan tetapi, pembayaran iuran dalam bulan berjalan justru sangat penting untuk menjaga sustainability.
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bulan berjalan akan lebih bermanfaat. Pertama, pengembangan saldo jaminan hari tua (JHT) lebih optimal.
“Jika perusahaan melakukan pembayaran iuran dalam bulan berjalan, peserta dapat menikmati pengembangan saldo JHT lebih tinggi,” tandasnya.
Selain itu, Nugroho juga minta perusahaan mendorong karyawannya untuk menggunakan aplikasi BPJSTKU. Perusahaan juga diminta menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online yang dapat digunakan saat pelaporan data peserta. (yit)