SAMPIT–Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur telah memulangkan 107 warga terlantar ke daerah asal sejak Januari hingga 4 Desember 2019. Mereka kebanyakan merupakan masyarakat yang tak bisa kembali ke kampung asal karena kehabisan ongkos, kecopetan, dan tertipu.
”Penipuan terjadi saat mereka mendapatkan tawaran pekerjaan di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim. Saat tiba di Kotim, ternyata itu hanyalah penipuan,” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yunus.
Sebagian besar yang telah dipulangkan ini berjenis kelamin laki-laki dengan usia produktif.
”Sebelum mereka mengemis, minta-minta, atau menggelandang di jalanan, kami upayakan agar mereka bisa kembali ke daerah asal,” ujar Yunus.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotim Rusmiati menambahkan, pihaknya memulangkan orang terlantar berdasarkan dengan surat pengantar dari kepolisian setempat.
”Masyarakat daerah yang terlantar harus melapor ke kepolisian terdekat. Setelahnya, nanti mereka diarahkan kembali ke kantor Dinas Sosial untuk proses pemulangan,” kata Rusmiati.
Sementara, ada beberapa tahapan dalam proses pemulangan orang terlantar yakni petugas terlebih dahulu memeriksa persyaratan. Jika persyaratan sudah lengkap, petugas akan memperoses rekomendasi, kemudian pemohon dipulangkan ke daerah asal. (sir/yit)