KUALA KAPUAS - Ulah Kamarudin (34), warga Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas ini tak patut dicontoh.Dia ditangkap polisi karena membawa senjata tajam (sajam) di sebuah acara pernikahan Desa Mampai.
Penangkapan berawal saat personel Polsek Kapuas Murung serang melaksanakan patroli rutin. Personel yang patroli menaruh curig terhadap gerak-gerik Kamarudin. Polisi pun menghampiri dan menggeledahnya. Alhasil, sebilah pisau diamankan petugas dari balik baju pelaku.
"Saat itu saya bersama personel melaksanakan patroli rutin, melihat seorang pria mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan, hingga kami hampiri dan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, Selasa (17/12) kemarin.
Dari pemeriksaan tersebut, pelaku sempat menolak digeledah. Namun akhirnya tak berdaya setelah petugas menemukan pisau bersarung yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Pelaku pun langsung digiring ke kantor Polsek Kapuas Murung. Guna dilakukan pemeriksaan.
”Pelaku kami bawa ke kantor beserta barang bukti sajam, dari itu juga pelaku kami kenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI No.12 Darurat Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa sajam tanpa izin,” tegasnya.(der/oes)