SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 23 Desember 2019 14:42
Dukung Tindakan Tegas Kepada Pembakar lahan
ASPIRASI: Sejumlah masyarakat dan Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) berdemonstrasi di depan Mapolda Kalteng, meminta agar ada tindakan tegas terhadap pembakar lahan.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Aksi unjuk rasa damai  dalam rangka mendukung Polda Kalteng untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan digelar  beberapa anggota Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT), di depan Mapolda Kalteng, Minggu (22/12).

Dalam kegiatan itu, berbagai tulisan disampaikan. Seperti tindak tegas pelaku kejahatan karhutla #savehutankalteng, selamatkan Kalteng dari kabut asap, kembalikan hutan kami, stop bakar hutan dan lahan, jangan lindungi pelaku karhutla, lindungi Kalteng dari karhutla, tangkap pelakunya hingga mendukung Polda Kalteng dan jajarannya menindak tegas pembakar lahan.

”Kami mendukung tindakan tegas kepolisian dalam menangani Kabut asap di wilayah Kalteng agar tidak menjadi agenda rutin tiap tahun,  yang berakibat banyak yang terdampak penyakit ISPA,  baik balita maupun lansia,” ujar Ketua LPMT Kalteng Agantis, Minggu (22/12).

Dia juga  mengatakan,   tidak tegas dan usut tuntas pelaku pembakar lahan di Kalimantan  Tengah. Selain itu menuntut Pemda dan Dinas Kesehatan untuk menyediakan lebih banyak tenaga medis dan rumah oksigen,  agar penanganan lebih cepat dan tidak sampai menimbulkan korban.

Agantis menambahkan, pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga meminta hukum seberat-beratnya pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” cetusnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus berindak tegas sesuai aturan hukum berlaku.

”Polda Kalteng seperti saya sampaikan kemarin, berhasil menangani 96 kasus Karhutla dan “menyeret” 103 tersangka perorangan. Dengan sangkaan  terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan. Jadi ada buktinya dan itu sudah sesuai aturan,” terangnya.

Hendra menambahkan,  tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan terhadap tiga korporasi. PT KSS di Kapuas masih penyidikan dan PT GBSM Seruyan serta PT PGK Palangka Raya, dengan menetapkan manajer kebun sebagai tersangka.

”Maka itu kami mengajak seluruh masyarakat menjaga nama baik Kalimantan agar tidak tercatat sebagai penyumbang kabut asap. Pokoknya kita berkerja serius untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang,” pungkasnya. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers