PALANGKA RAYA- Harto alias Bapak Rafli (34) warga Jalan Kalimantan Gang Giat, seorang tahanan Polresta Palangka Raya menghembuskan nafas terakhir saat menjalani tahanan. Tahanan tersandung kasus kepemilikan narkotika ini, diduga meninggal lantaran mengidap penyakit ginjal akut. Informasi diperoleh koran ini, Harto memang memiliki riwayat penyakit asam urat dan keluhan penyakit lainnya.
Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu (5/1) malam. Dan berdasarkan data kepolisian, ia ditahan sejak 2 Oktober 2019 lalu, lantaran kepemilikan sabu-sabu. Sebelum meninggal dunia, pria ini mengeluh kesakitan dan muntah-muntah di dalam ruangan sel tahanan. Kemudian dibawa menuju ke Rumah sakit Bhayangkara, dan dinyatakan meninggal dunia.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, saat ditahan mendiang sudah kerap kali mengeluh. Dalam beberapa bulan ditahan, tim kesehatan kepolisian sudah melakukan pengecekan kesehatan. Sampai sebelum ajalnya menghampiri, sudah dilakukan tindakan observasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri membenarkan ada salah satu tahanan meninggal dunia. Ditegaskannya hal itu bukan karena ada unsur-unsur negatif lainnya. Melainkan murni karena masalah kesehatan.
”Benar meninggal dunia dan tahanan itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Meninggal karena sakit dan tidak ada unsur lain. Kami sudah berusaha melakukan langkah sesuai SOP, namun tuhan berkata lain,” terangnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan muntah-muntah di ruang tahanan. Melihat hal itu beberapa petugas jaga langsung membawa ke RS Bhayangkara agar mendapatkan perawatan intensif. Tak lama kemudian, dirujuk ke RS Doris Sylvanus untuk kembali dilakukan langkah medis dan observasi.
Namun lanjutnya, tak lama tersangka meninggal dunia saat dini hari. Dan kini sudah dimakamkan di Komplek pemakaman Bengaris. Pihaknya juga masih menunggu kepastikan kematian berdasarkan rekam medis dan keterangan dokter.
Jaladri menambahkan, berdasarkan keterangan, mendiang Harto memang bersifat pendiam dan baik hati selama menjalani tahanan.
”Pengakuan tahanan lain, almarhum baik hati dan pendiam. Atas kejadian ini pula, maka proses hukumnya selesai, karena yang bersangkutan meninggal dunia,” Pungkas Dwi Tunggal Jaladri.(daq/gus)