SAMPIT - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Sampit terus memberi perlindungan kepada para pesertanya. Bahkan, manfaat perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan ditingkatkan tanpa menaikkan iuran. Ini telah diatur dalam PP 82 Tahun 2019.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, PP 82 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
“Dengan iuran yang tetap tapi peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen. Yang awalnya Rp12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp174 juta,” kata pria yang akrab disapa Nugroho ini kemarin (8/1).
Beasiswa ini diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah ini bisa mencapai Rp 174 juta.
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun.
Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta. Rinciannya, biaya pemakanan yang dulunya Rp3 juta saat ini menjadi Rp10 juta. Santunan berkala naik dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.
“Untuk penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh,” ungkapnya.
Selain itu untuk penyakit tertentu dengan pertimbangan dokter pekerja harus dirawat di rumah, pihaknya juga memberikan biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta.
“Kita ingin menaikkan manfaat untuk peserta kita. Makanya kita harapkan agar para pekerja yang belum mendaftar agar menjadi peserta. Karena kenaikan manfaat ini tidak disertai kenaikan iuran. Kita sih memang tidak mengharapkan terjadinya musibah, tapi jika musibah itu terjadi, ahli waris yang ditinggalkan bisa menggunakan santunan untuk kelangsungan sekolah dan bekal untuk merintis usaha mandiri,” tambah Nugroho. (adv/yit)