SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Januari 2020 16:17
Digerebek, 11 ”Dewa Judi” Tak Berkutik
PENYAKIT MASYARAKAT: Personel Direktorat Sampta Polda Kalteng saat mengamankan para pelaku perjudian. Penggerebekan di lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Direktorat Samapta Polda Kalteng menggerebek dan membongkar  arena judi dadu gurak yang kerap berlangsung di kawasan terminal angkot, dekat Puskesmas Pahandut, Jalan Darmasugondo, Kamis (9/1) sore.  

Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya 10 pria yang diduga sebagai bandar dan pemain judi diamankan di lokasi kejadian. Tak hanya itu, beberapa unit kendaraan roda dua turut diamankan. Penggerebekan dilakukan setelah jajaran Samapta melakukan pemantauan dalam kurun waktu satu bulan. Diketahui lokasi-lokasi tersebut sudah kerap kali menjadi tempat berjudi.  

Wakil Direktur Direktorat Sampta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pengamanan beberapa pelaku bermain dadu gurak dan togel tersebut, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat ke Ditsamapta Polda Kalteng. Terlebih saat jam-jam kantor di beberapa lokasi,  hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. 

Dipaparkannya, ada 10 orang yang diamankan, baik pemain maupun bandar. Dengan barang bukti berupa rekapan togel, papan dan dadu gurak serta uang tunai. Selain itu, dalam giat juga melakukan penggerbekan lokasi penjualan obat ilegal. Hanya saja saat tim patroli memasuki lokasi,  tenyata diketahui para pelaku, dan mereka berhasil kabur. 

”Pemantauan sudah kita laksanakan selama satu bulan terakhir. Tadi kita juga menggerebek lokasi penjualan obat terlarang, namun nyatanya pengedar sudah melarikan diri," terang Timbul. 

Selanjutnya para pelaku tersebut diamankan, dan akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan hukum berlaku, terutama kasus perjudian sesuai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

”Kita akan serahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Kita ancam pakai pasal 303 dengan ancaman 10 tahun. Kalau yang miras kita akan tangani sendiri. Kita lakukan ini karena lokasi-lokasi itu memang sering ada praktek judi dan sudah meresahkan. Makanya kami satu bulan ini dilakukan pemantauan, sampai akhirnya digerebek," papar Timbul. 

Pantauan koran ini,  usai melakukan penggerebekan, tim Patmor Ditsamapta kembali bergerak dan mengamankan dua pemuda di Jalan dr Murjani yang kedapatan membawa pipet sabu. Upaya pengembangan dilakukan dengan mendatangi kediaman pemuda tersebut di Jalan Jati III. Dari sana, dua pemuda lainnya turut diamankan untuk diambil keterangan. 

Seluruhnya lalu dibawa ke Direktorat Samapta Polda Kalteng untuk ditangani, untuk para penjudi diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum. Tidak ada perlawanan dari para pelaku saat dilakukan penggerebekan.(daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers