PALANGKA RAYA – Pihak RSUD Doris Sylvanus belum siap berkomentar catatan hitam yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng atas pengelolaan limbah yang kurang baik. Pihak rumah sakit mengaku masih menyusun dokumen yang berkaitan dengan hal itu, sekaligus sebagai dasar memperkuat pernyataan mereka nantinya.
Direktur RSUD Doris Sylvanus, Rian Tangkudung, melalui bagian Humas Theodorus Sapta Atmadja menyebut dokumen masih belum tersusun, dikhawatirkan pernyataan yang disampaikan tidak kuat.
”Kami lagi nyusun dokumen, biar nanti apa yang kami sampaikan tidak salah-salah. Jadi tidak bisa sekarang kami kasih pernyataan,” katanya, Rabu (2/3).
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Kalteng Mursid Marsono selaku pihak yang mengeluarkan surat tersebut juga masih belum bisa dikonfirmasi. ”Saya masih dinas keluar. Ini kebetulan saya lagi sibuk, mungkin besok (hari ini) saja kalau mau wawancara masalah itu,” katanya saat dihubungi via telpon.
Di lain pihak, jajaran DPRD Kalteng saat diminta tanggapan terkait catatan hitam yang dimaksud mengatakan, masalah tata kelola limbah yang kurang baik sehingga mendapat catatan hitam, tidak perlu ditanyakan lagi. Karena, sudah pasti catatan hitam itu muncul akibat masalah itu.
”Namun masalah yang perlu digali sekarang ini yaitu, apa saja kendala rumah sakit sehingga pengelolaan limbahnya tidak maksimal. Penekanan yang disampaikan itu, tentu menjadi catatan baru bagi Direktur RSUD Doris Sylvanus,” kata Ketua Komisi C Syamsul Hadi.
---------- SPLIT TEXT ----------
Jika memang kenyataannya pengelolaan limbah kurang baik, maka pihak rumah sakit diminta tidak hanya diam. Harus ada rencana pergerakan nyata supaya catatan hitam itu tidak selamanya menghantui manejemen rumah sakit.
Lebih lanjut dia mengatakan, perencanaan yang dimaksud bukan sekadar perencanaan. Melainkan harus punya kejelasan pasti, sehingga pihak dewan bisa mendukung melalui anggaran.
”Wajib punya perencanaan ulang khusus untuk tata kelola limbahnya. Tidak hanya Doris Sylvanus, tapi semua rumah sakit yang mendapat catatan juga harus melakukan perencanaan ulang. Kalau seperti itu, bukan rumah sakit sehat namanya,” jelasnya.
Dia tak menampik bahwa dewan pun kecolongan atas kejadian itu. Menurutnya, dewan terlalu fokus mengawasi masalah pelayanan, sehingga tidak terlalu memperhatikan pengelolaan limbah.
”Yang sering kita koreksi itu yang kaitannya dengan pelayanan. Maka setelah kondisinya demikian, kami mau ini dikoreksi oleh rumah sakit dan dewan dalam hal ini mulai mengawasi,” katanya lagi.
Saat ditanya mengenai sanksi yang mungkin saja bisa dijatuhkan bagi pihak rumah sakit, dia enggan terlalu banyak berkomentar. Dikatakannya, pihak terkait punya penilaian sendiri apakah perlu menjatuhkan sanksi.
Lebih lanjut, masalah pengelolaan limbah itu semestinya harus segera ditangani. Pasalnya, jika tidak dikelola secara betul, limbah yang dihasilkan dapat membahayakan kesehatan. Karena, limbah yang berasal dan rumah sakit dapat berfungsi sebagai media penyebaran gangguan atau penyakit bagi para petugas, penderita maupun masyarakat. (sho/vin)