SAMPIT – Beragam kendala dalam renovasi lapak ikan di Pasar Keramat membuat penyelesaian pekerjaan molor. Akhirnya pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Dalam perjanjian kontrak, pekerjaan berlangsung pada 1 Juli – 28 Oktober 2019 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Karena adanya kendala teknis, pekerjaan diperpanjang hingga 17 Desember 2019. Ternyata penyelesaian meleset lagi dari 17 Desember sehingga diperpanjang lagi hingga Januari 2020
Proyek renovasi pembangunan lapak ikan di Pasar Keramat sesuai dengan hasil lelang dimenangkan oleh CV Aulia Mulia dari Palangkaraya dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 1.310.000.000 yang dibiayai oleh dana APBN. Besaran anggaran ini untuk membangun 162 lapak di bagian selatan persis berhadapan dengan jembatan berkonstruksi ulin dan 73 lapak dibangun di bagian barat beserta tambahan bangunan kios sebanyak 11 unit.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Tahir menjelaskan, keterlambatan pekerjaan karena adanya kendala teknis.
”Memang kami akui dari awal pembangunan ada kendala teknis karena pedagang belum bisa dipindahkan karena kami terlambat menyediakan lapak penampungan sementara untuk para pedagang,” ujar M Tahir yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pembangunan renovasi lapak ikan di Pasar Keramat.
Keterlambatan pembanguan lapak sementara tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran dari Pemkab Kotim sehingga pihaknya menunggu anggaran perubahan tahun 2019.
”Anggaran murni hanya ada Rp 25 juta untuk membangun lapak sementara termasuk kios sebanyak 162 pedagang tetapi dana segitu tidak cukup. Kami tidak bisa mendahului anggaran sehingga kami menunggu sampai anggran perubahan 2019 ditetapkan,” kata Tahir.
Setelah pembahasan anggaran perubahan 2019 selesai dan disetujui, pembangunan lapak mulai bisa dikerjakan dan pedagang dapat resmi dipindahkan pada, 21 Agustus 2019.
Tahir mengatakan keterlambatan ini mengakibatkan pekerja kontraktor tidak bekerja selama kurang lebih dua bulan.
”Hampir dua bulan kontraktor belum memulai pekerjaan karena pedagang belum dipindahkan. Makanya kami keluarkan dispensasi atau adendum kontrak sehingga penyelesaian pembangunan terlambat tidak sesuai target,” ujarnya.
Di samping itu, banyaknya masyarakat beserta pedagang yang tidak sependapat dengan bangunan lapak ikan membuat proses pembangunan semakin terhambat.
”Banyak permintaan, salah satunya pembuatan gorong-gorong minta dibangun lebih besar. Saat itu lurah langsung yang datang ke lokasi dan pedagang juga meminta kiosnya disesuaikan dengan keinginan pedagang. Inilah yang membuat proses pembangunan terlambat,” ujarnya.
Kini, berbagai tuntutan masyarakat serta pedagang dapat teratasi dengan baik. Dinas memperkirakan pedagang dapat segera pindah pada Januari ini.
”Segala persoalan tuntutan dan sebagai sudah kita selesaikan dan kontraktor tidak mendapatkan sanksi karena kendala ini disebabkan karena kita sendiri sehingga kami harapkan Januari ini bangunan bisa selesai dan pedagang bisa dipindahkan seluruhnya,” tandasnya. (hgn/yit)