SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 22 Januari 2020 15:17
Kalteng Dukung RUU Omnibus Law

Kotim, Paling Banyak Pengangguran

MENDUKUNG : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan menyatakan Kalteng dukung RUU Omnibus Law.(DODI /RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Berbagai ajakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang diinisiasi pemerintah, ternyata tak berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah. Walaupun RUU itu dinilai serikat pekerja merugikan para buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan menanggapi berbagai aksi unjuk rasa di beberapa daerah, terkait draf RUU tersebut.

“Tidak ada aksi di Kalteng untuk mengajak penolakan, bahkan provinsi mendukung tentang rancangan itu, sudah saya sampaikan tentang isi dari draft UU cipta lapangan kerja dalam rangka Omnibus Law. Ada tujuh masalah di bidang ketenagakerjaan yang menjadi agenda dalam draf tersebut,” ujar Tarigan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Tarigan menyampaikan, menyangkut perjanjian kerja waktu tertentu dan alih daya, artinya waktu kerja dibuat perluasan. Ada fleksibilitas waktu kerja untuk pekerjaan tertentu. Misalnya untuk sektor migas, pertambangan, kerjanya 24 jam, lalu  bekerja tidak penuh tujuh jam sehari.

“Ini sebenarnya diperluas. Mau bekerja 8 jam sehari selama sebulan. Tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Kemudian, menyangkut upah minimum, dalam peraturan lama bisa ditangguhkan, artinya gaji tidak langsung sesuai UMR. Namun dalam draf baru tidak bisa ditangguhkan, artinya sesuai UMR, namun tetap memperkirakan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini menguntungkan. Masalah lain PHK, di-draf jika ada PHK disamping buruh dapat hak hak yang ada lalu ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Selama enam bulan sampai dapat pekerjaan yang baru. Training up Skill, ada akses informasi lapangan kerja baru, tapi belum diketahui siapa yang menanggung hal tersebut,” jelasnya.

Lalu, terkait Outsourcing, dalam draf baru justru hak-hak buruh disamakan dengan perkerja pengawai tetap, termasuk jaminan sosial sehingga diaturan tersebut tentu lebih baik bagi para buruh.

“Bahwa untuk perjanjian kerja waktu tertentu dan outsorucing dalam UU Itu nanti justru hak haknya disamakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap, termasuk jaminan sosial, artinya justru ini lebih baik,” jelasnya.

Tentang masalah Tenaga Kerja Asing (TKA), lanjutnya, tidak serta merta TKA menguasi berbagai bidang perkerjaan. Tetapi perijinan semakin diperketat, artinya tidak mengurangi persyaratan dan kewajiban.

“Jadi apa yang akan dikuatirkan lebih mudah TKA masuk itu tidak seperti itu, tetap saja mereka harus punya keahlian khusus,” jelasnya lagi.

Terakhir terkait pidana, tambah Tarigan, dalam draf tidak mengurangi sedikitpun konsekuensi pelanggaran pidana.

”Jadi konkretnya draf itu menguntungkan dari serikat pekerja. Lalu ada menciptakan lapangan kerja. Berarti membuka lapangan kerja. Maka itu terbukanya lapangan kerja baru membuka posisi tawar untuk tenaga kerja di kalteng. Kita sepakat dengan serikat pekerja menguntungkan pekerja,” tegasnya.

Bicara angka angkatan kerja, diketahui bahwa  di Kalteng 1,3 juta angka angkatan kerja. Kabupaten pengangguran terbanyak, paling tinggi di Kotim, menyusul Palangka Raya dan Kapuas.

”Itu semua dari jumlah penduduk, maka itu diharapkan pemerintah setempat bisa lebih memberikan lapangan perkerja untuk masyarakat, tentunya dengan memperbanyak pelatihan dan meningkatkan skil pekerja,” pungkasnya. (daq/fm)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers