SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 28 Januari 2020 14:42
Disperdagin Nyatakan Eks Teater Mentaya Siap Ditempati
PENATAAN: Disperdagin memerintahkan petugas keamanan untuk melakukan pembersihan lebih lanjut diarea kios bangunan Pasar Eks Teater Mentaya yang tidak lama lagi bakal ditempati pedagang, Senin (27/1).

SAMPIT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pedagang  di kawasan Pasar Eks Teater Mentaya yang berada di Jalan Ahmad Yani pindah ke kios yang sudah lama tak fungsional.

“Pagi ini kami melakukan pembersihan  di setiap kios-kios. Kami pastikan pedagang siap dipindahkan dan menempati kios,” kata Kepala Disperdagin Kotim H Zulhaidir, Senin (27/1).

Dikatakannya, penempatan kios oleh para pedagang dilakukan melalui tahap pengundian yang rencananya langsung disaksikan langsung oleh Bupati Kotim. Jadwal pengundian belum dipastikan karena bupati masih di luar kota.

Zulhaidir melanjutkan, seluruh pedagang yang jumlah sekitar 300-an orang bakal mengisi kios-kios bangunan yang telah dibangun menggunakan dana APBD sebesar  Rp 25,8 miliar.

“Semua pedagang seperti pedagang kuliner, aksesoris, tas, elektronik, stiker, sandal sepatu dan usaha lainnya ditata dan siap mengisi kios yang sudah disediakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, penyediaan lahan parkir juga akan ditata dan dirapikan untuk memastikan pengunjung dalam keadaan aman.

“Termasuk parkir akan kami tata. Tidak ada lagi gerobak-gerobak menumpuk semua akan dirapikan supaya pengunjung bisa aman memarkirkan kendaraannya,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai kapasitas penyediaan lahan parkir, dirinya mengaku masih belum melakukan pendataan.

“Kita belum data dan hitung bisa menampung berapa, tetapi kami harapkan semua kendaraan bisa diparkir kedalam area kawasan Eks Teater Mentaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Zulhaidir mengatakan bahwa dinas masih melengkapi berkas untuk pengurusan surat keputusan (SK) resmi penetapan pedagang. Sebab, rata-rata pedagang hanya memiliki SK yang bukan dari bupati sehingga dinyatakan tidak sah.

Selain itu, ada beberapa pedagang terkendala berkas persyaratan pengurusan SK. Pengajuan SK diproses di Bagian Hukum Setda Kotim. Setelah persyaratan lengkap, SK bisa segera ditetapkan.  

Untuk diketahui, bangunan Eks Mentaya Teater pada lantai dasar (1) berjumlah 168 kios dengan luas 2 meter x 2 meter dan di lantai 2 berjumlah 92 kios dengan luasan 2 meter x 4 meter. Sehingga bangunan kios ini akan ditempati sekitar 300 pedagang sesuai dengan kapasitas jumlah kios yang sudah dibangun.

Bangunan bertingkat dua tersebut akan diisi oleh pedagang yang dinyatakan aktif. Pedagang yang terdiri dari pedagang kain, sandal sepatu, tas, elektronik, aksesoris, mainan anak-anak,  kuliner, stiker dan vapor, dan lain-lain.  (hgn/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers