SAMPIT – Sejumlah pengendara yang melintas di jalan RA Kartini, Baamang, Sampit dihadang tim gabungan. Petugas merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.
Warga diingatkan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Kami tidak akan pernah berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah,” ujar Simson, salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di kawasan jalan RA Kartini, Senin (1/2).
Katanya, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan hukuman ringan seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
”Kegiatan ini tentunya untuk memberikan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Simson.
Hal yang sama juga dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, melaksanakan operasi yustisi dengan menyasar tempat-tempat berkumpulnya orang seperti di pasar tradisional, kantor perbankan dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, didapat dua orang yang tidak mengenakan masker. Warga yang tidak menggunakan masker kemudian diberikan teguran petugas Kepolisian.
”Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan serta mentaati peraturan pemerintah,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet.
Kegiatan yang sama juga dilakukan jajaran Polres Katingan. Sejumlah pengendara dihadang, bila kedapatan tidak mengenakan masker langsung disanksi.
“Kami bersama instansi terkait melaksanakan penindakan secara tegas terhadap siapapun yang tidak memakai masker dan pelanggaran aturan lainnya ketika berada di luar rumah dan tempat umum,” ujar Kabagops Polres Katingan Kompol Yudha Setiawan.
Operasi yustisi kali ini, Polres Katingan mendatangi tempat-tempat yang padat warga serta objek vital di Kota Kasongan. Petugas menyasar kerumunan massa di pasar Kasongan dan jalan poros Tjilik Riwut maupun area kantor Bupati Katingan.
“Kami melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan bupati, peraturan gubernur serta anjuran pemerintah,” tandasnya. (sir/sos/fm)