PANGKALAN BUN - Pasar burung di Jalan Padat Karya I atau yang dikenal Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dibongkar, Kamis (7/1). Belasan pedagang yang menempati kios di sebelah kiri Kantor Kelurahan Baru direlokasi ke Pasar Palagan Sambi, Kelurahan Madurejo.
Selama puluhan tahun pedagang menempati belasan kios tanpa dipungut retribusi daerah. Mereka hanya menebus kios dari koperasi yang dibentuk oleh sejumlah pedagang.
Selain meratakan bangunan, pohon-pohon besar yang berada di depan bekas bangunan tersebut juga dipotong oleh Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kobar. Rencananya, lahan bekas bangunan kios pasar burung tersebut akan digunakan untuk penataan dan pelebaran jalan, mengingat saat ini jalan dari arah pasanah menuju ke misbar semakin padat.
Sekretaris Lurah Baru Mulyadi mengatakan, pembongkaran belasan kios tersebut sudah diwacanakan sejak beberapa tahun silam. Sosialisasi telah dilakukan oleh kelurahan setempat kepada para pedagang.
Pedagang banyak yang membongkar bangunan secara mandiri, mengingat material masih layak digunakan kembali. Namun ada juga yang akhirnya dibongkar oleh pemerintah daerah.
"Awalnya ada dua puluhan tempat usaha. Mereka sudah disosialisasikan sejak tahun 2018 dan baru terealisasi pada tahun 2010 ini," ujarnya, Jumat (8/1).
Dengan dibongkarnya bangunan pasar burung tersebut, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk segera merealisasikan rencana pelebaran jalan. Sesuai dengan rencana, jalan akan diperlebar sebelah kanannya seluas 1,70 meter dan sebelah kirinya 2,20 meter dengan panjang jalan mencapai 1.200 meter.
Ia menyayangkan, program pemerintah tersebut terkendala oleh salah seorang pemilik rumah di belakang Kantor Kelurahan Baru yang tidak mau melepaskan tanahnya untuk pelebaran jalan, pemilik bangunan tersebut meminta ganti rugi bila ingin menggunakan tanahnya.
"Padahal dari 1.200 meter tersebut, hanya 1 rumah ini yang tidak mau, tentu saja kami tidak mau terkendala dengan 1 orang yang tidak setuju, kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dan musyawarah, sementara kami saja (pagar kelurahan) sudah dimundurkan berdasarkan kesepakatan terdahulu," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kobar Juni Gultom menyampaikan, pelebaran ruas jalan Padat Karya I didanai APBD Perubahan 2021 dengan anggaran Rp270 juta.
"Kita akan menata dan design terlebih dahulu, rencana di APBD Perubahan 2021 kita mulai garap, semoga tidak ada kendala di lapangan," pungkasnya. (tyo/yit)