SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 04 Februari 2020 18:13
Nah Looo..!!! Puluhan Netizen Dijaring Polda

Posting Hoax, Pornografi, Bulying dan Problem Solving

DITERTIBKAN: Sejumlah postingan di media sosial yang distempeli hoax karena mengandung unsur kebohongan dan menyebabkan keresahan di kalangan netizen.(Istimewa/Bidhumas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA- Para netizen di Kalimantan Tengah (Kalteng ternyata masih banyak yang tidak bijak dan teliti dalam bermedia sosial. Buktinya selama Januari tadi, sedikitnya ada 21 netizen alias warga net yang terjaring Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng.  Beruntung mereka hanya dilakukan pembinaan, dan tidak diproses secara pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU-ITE).

Dari 21 netizen itu, diantaranya ada 5 orang penyebar hoax, 8 orang penyebar konten pornografi, 4 orang melakukan bulying, dan 4 orang  mengalami masalah dengan problem solving (pemecahan masalah).

Bukan itu saja temuan Polda terhadap netizen Kalteng selama Januari tadi, ditemukan pula 52 informasi atau berita bohong alias hoax di media sosial, yang akhirnya distempeli hoax. Parahnya lagi yang menyebarkan hoax itu adalah 5 oknum mahasiswa, 10 pelajar dan  6 karyawan swasta.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan,  tanpa henti pihaknya terus melakukan penekanan agar masyarakat melakukan stop hoax, tolak hoax, tangkal hoax dan laporkan hoax.

Diuraikannya, pada tahun 2019 lalu  pihaknya menindaklanjuti 197 kasus tersebut. Dan 40 orang di antaranya terkait dengan penyebaran hoax. Antara lain, ada 31 orang penyebar pornografi, 8 orang ujaran kebencian, 3 orang bulying dan 115 status yang distempeli hoax.

”Saya berharap, khususnya semua para netizen agar bijak dalam bermedia sosial, stop hoax," tegasnya.

Hendra Rochmawan  juga menyampaikan, jajarannya pun juga terus menyampaikan agar semua pihak untuk mari bijak bermedia sosial atau media daring. Netizen diminta melakukan saring sebelum sharing dan jangan sampai lagi ditemukan nitizen yang tidak bijak dalam bermedia sosial.

Dinyatakannya, bijak dalam bermedia sosial maka untuk menjaga netizen agar tidak melanggar undang undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik), serta memanfaatkan media sosial dengan baik dan tidak melanggar aturan.

”Kami menekankan Stop Hpus (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan Sara), bijak bermedia sosial dan saring sebelum sharing. Karena masih banyaknya warga Kalteng belum paham dalam bermedia sosial yang baik dan benar. Jangan sampai setelah kejadian baru menyesal,” imbuh mantan Kapolres Palangka Raya ini. 

Dirinya menambahkan kepada masyarakat sekitar, untuk dapat bijak menggunakan media sosial. Selain itu, apabila mendapatkan suatu informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung di share ke media sosial. Pastikan terlebih dahulu tentang kebenaran dan ke akuratan informasi tersebut.

”Ingat kadang-kadang dengan jari kita ini, bisa jadi bumerang. Arahnya kepada Undang-Undang ITE. Walau sementara ini yang bermasalah dilakukan pembinaan oleh Bidhumas dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” pungkas Hendra.(daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers