SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 04 Februari 2020 21:24
Tingkatkan PAD dari Pajak Daerah

Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Galian C

TINGKATKAN PAD ; Wakil Bupati Kobar pimpin rapat Tim Yustisi dengan para pengusaha Galian C di Kabupaten Kobar beberapa waktu lalu. (DISKOMINFO KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Besarnya kemungkinan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah di Kabupaten Kobar. Ditanggapi sigap oleh pemerintah. Untuk itu Pemkab Kobar membentuk Tim Yustisi dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 tentang Pembentukan Tim Yustisi Khusus Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Yustisi ini diketuai oleh Wakil Bupati Kobar dan sebagai pengarah Bupati Kobar, Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar dan Kajari Kobar dengan Sekretaris Kepala Bapenda Kobar serta anggota terdiri dari Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa yang berkaitan dalam pemungutan Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, pada tahun 2019 lalu Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pengusaha Galian C baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati Kobar maupun dengan Bapenda Kobar,” kata Molta Dena, Selasa (4/2).

“Hasilnya, para pengusaha Galian C sepakat untuk membayar pajak, baik yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, Pemkab Kobar mendorong dan memfasilitasi yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usaha karena perizinan tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur),” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Pajak Galian C menggunakan sistem pemungutan Self Assesment System yang berarti bahwa wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kobar dan selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi yang telah ada.

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi,” tegasnya.

Untuk mempermudah dan menyederhanakan hubungan pengelolaan pajak antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak, pihaknya mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dan seterusnya, dengan kepengurusan murni dari kelompok pengusaha itu sendiri.

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Kobar, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. Dengan Pajak Kobar Jaya,” pungkasnya. (sla)

Untuk petunjuk mekanisme pemungutan pajak Galian C klik di sini

 


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers