SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 04 Februari 2020 21:24
Tingkatkan PAD dari Pajak Daerah

Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Galian C

TINGKATKAN PAD ; Wakil Bupati Kobar pimpin rapat Tim Yustisi dengan para pengusaha Galian C di Kabupaten Kobar beberapa waktu lalu. (DISKOMINFO KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Besarnya kemungkinan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah di Kabupaten Kobar. Ditanggapi sigap oleh pemerintah. Untuk itu Pemkab Kobar membentuk Tim Yustisi dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 tentang Pembentukan Tim Yustisi Khusus Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Yustisi ini diketuai oleh Wakil Bupati Kobar dan sebagai pengarah Bupati Kobar, Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar dan Kajari Kobar dengan Sekretaris Kepala Bapenda Kobar serta anggota terdiri dari Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa yang berkaitan dalam pemungutan Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, pada tahun 2019 lalu Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pengusaha Galian C baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati Kobar maupun dengan Bapenda Kobar,” kata Molta Dena, Selasa (4/2).

“Hasilnya, para pengusaha Galian C sepakat untuk membayar pajak, baik yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, Pemkab Kobar mendorong dan memfasilitasi yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usaha karena perizinan tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur),” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Pajak Galian C menggunakan sistem pemungutan Self Assesment System yang berarti bahwa wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kobar dan selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi yang telah ada.

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi,” tegasnya.

Untuk mempermudah dan menyederhanakan hubungan pengelolaan pajak antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak, pihaknya mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dan seterusnya, dengan kepengurusan murni dari kelompok pengusaha itu sendiri.

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Kobar, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. Dengan Pajak Kobar Jaya,” pungkasnya. (sla)

Untuk petunjuk mekanisme pemungutan pajak Galian C klik di sini

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers