SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 04 Februari 2020 21:24
Tingkatkan PAD dari Pajak Daerah

Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Galian C

TINGKATKAN PAD ; Wakil Bupati Kobar pimpin rapat Tim Yustisi dengan para pengusaha Galian C di Kabupaten Kobar beberapa waktu lalu. (DISKOMINFO KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Besarnya kemungkinan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah di Kabupaten Kobar. Ditanggapi sigap oleh pemerintah. Untuk itu Pemkab Kobar membentuk Tim Yustisi dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 tentang Pembentukan Tim Yustisi Khusus Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Yustisi ini diketuai oleh Wakil Bupati Kobar dan sebagai pengarah Bupati Kobar, Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar dan Kajari Kobar dengan Sekretaris Kepala Bapenda Kobar serta anggota terdiri dari Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa yang berkaitan dalam pemungutan Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, pada tahun 2019 lalu Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pengusaha Galian C baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati Kobar maupun dengan Bapenda Kobar,” kata Molta Dena, Selasa (4/2).

“Hasilnya, para pengusaha Galian C sepakat untuk membayar pajak, baik yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, Pemkab Kobar mendorong dan memfasilitasi yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usaha karena perizinan tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur),” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Pajak Galian C menggunakan sistem pemungutan Self Assesment System yang berarti bahwa wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kobar dan selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi yang telah ada.

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi,” tegasnya.

Untuk mempermudah dan menyederhanakan hubungan pengelolaan pajak antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak, pihaknya mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dan seterusnya, dengan kepengurusan murni dari kelompok pengusaha itu sendiri.

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Kobar, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. Dengan Pajak Kobar Jaya,” pungkasnya. (sla)

Untuk petunjuk mekanisme pemungutan pajak Galian C klik di sini

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers