SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 04 Februari 2020 21:24
Tingkatkan PAD dari Pajak Daerah

Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Galian C

TINGKATKAN PAD ; Wakil Bupati Kobar pimpin rapat Tim Yustisi dengan para pengusaha Galian C di Kabupaten Kobar beberapa waktu lalu. (DISKOMINFO KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Besarnya kemungkinan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan daerah khususnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah di Kabupaten Kobar. Ditanggapi sigap oleh pemerintah. Untuk itu Pemkab Kobar membentuk Tim Yustisi dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 tentang Pembentukan Tim Yustisi Khusus Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Yustisi ini diketuai oleh Wakil Bupati Kobar dan sebagai pengarah Bupati Kobar, Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar dan Kajari Kobar dengan Sekretaris Kepala Bapenda Kobar serta anggota terdiri dari Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa yang berkaitan dalam pemungutan Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, pada tahun 2019 lalu Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi pada empat jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pengusaha Galian C baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati Kobar maupun dengan Bapenda Kobar,” kata Molta Dena, Selasa (4/2).

“Hasilnya, para pengusaha Galian C sepakat untuk membayar pajak, baik yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, Pemkab Kobar mendorong dan memfasilitasi yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usaha karena perizinan tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur),” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran Pajak Galian C menggunakan sistem pemungutan Self Assesment System yang berarti bahwa wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kobar dan selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi yang telah ada.

“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi,” tegasnya.

Untuk mempermudah dan menyederhanakan hubungan pengelolaan pajak antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak, pihaknya mendorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dan seterusnya, dengan kepengurusan murni dari kelompok pengusaha itu sendiri.

“Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Kobar, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. Dengan Pajak Kobar Jaya,” pungkasnya. (sla)

Untuk petunjuk mekanisme pemungutan pajak Galian C klik di sini

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers