SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengadakan Sosialisasi dan Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 dan Paritrana Award di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (4/2). Kegiatan ini diikuti 120 perusahaan menengah dan besar yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Kepala BP Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penghargaan Paritrana merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerintah daerah dan perusahaan di Indonesia yang mendukung penuh implentasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ajang penghargaan tersebut diikuti pemprov, pemkab/pemkot, perusahaan skala besar, menengah, dan UKM.
Penilaian untuk Pemprov/Pemkab adalah dukungannya terhadap penyelenggaraan jaminan sosial. Sementara penilaian untuk perusahaan didasari kepatuhan perusahaan, seperti iuran tepat waktu, pelaporan data tenaga kerja dan upah melalui SIPP online, jumlah pengguna BPJSTKU, mendaftarkan seluruh naker dalam empat program jamsostek, dan kontribusi perusahaan dalam perlindungan pekerja rentan.
”Perusahaan yang memenuhi kriteria akan direkomendasikan untuk menjalani penilaian di tingkat pusat. Saya harap perusahaan di Kotawaringin Timur dan Seruyan ada yang mendapat penghargaan ini," kata Nugroho.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Cabang Sampit Ali Fatah menjelaskan peningkatan manfaat Jamsostek sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. BP Jamsostek menambah besaran manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dengan iuran yang tetap, peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen. Yang awalnya Rp12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp 174 juta. Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta. Untuk penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Selain sosialisasi, BP Jamsostek juga melaksanakan Talkshow dengan menghadirkan narasumber Kepala BP Jamsostek Sampit Mulyono Adi Nugroho, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah Melan Prianto, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kotawaringin Timur, dan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Seruyan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo mengapresiasi peningkatan manfaat JKK dan JKm, meski iuran tidak naik. BP Jamsostek sudah sangat kuat dalam pengelolaan dana peserta.
”Pemberian manfaat ini harus sesuai SOP sehingga perusahaan harus tertib administrasi. Jangan sampai perusahaan sudah bayar iuran Jamsostek, tapi tidak bisa mengklaim jaminan karena tidak tertib administrasi. Disiplin administrasi harus dilakukan," kata Gatut.
Beragam pertanyaan disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang hadir. Mulai dari masa kedaluwarsa JKK, biaya transportasi korban kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari dua moda transportasi, teknis pemberian perlindungan pekerja rentan, proses klaim beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi, dan banyak lagi. Semua pertanyaan dijawab dengan gamblang oleh narasumber. (adv/yit)