SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengawas yang akan bertugas pada Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Pilkada Provinsi Kalteng tahun 2020.
Kepala BP-Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nogroho mengatakan, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) tersebut diberikan menyusul adanya sinergi BP-Jamsostek dengan Bawaslu dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman.
Sinergi ini bertujuan agar para pengawas pilkada di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan kerja sama tersebut, dapat memberikan kepastian perlindungan kepesertaan bagi para penyelenggaraan pemilu saat bertugas.
”Belajar dari pengalaman Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019, banyak petugas penyelengara pemilu yang mengalami risiko dalam pekerjaannya. Banyak yang jatuh sakit, tak sedikit pula yang meninggal dunia. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diberikan jika terjadi risiko bukan sekadarnya, tapi benar-benar sesuai haknya," kata Nugroho.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mengatakan, Bawaslu memberikan perlindungan sosial kepada semua staf dan petugas pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara.
”Saat ini baru tingkat kabupaten dan kecamatan yang sudah terdaftar. Tingkat desa dan TPS akan menyusul. Total yang akan kami daftarkan sekitar 1.200 orang,” kata Tohari kemarin.
Bawaslu juga mengundang BP Jamsostek untuk memberikan pemahaman kepada panwascam tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan PP No 82 Tahun 2019. Sosialisasi disampaikan pegawai BP Jamsostek Aditya Darmawan di sela-sela acara Bimbingan Teknis Pengawasan Pilkada Tahun 2020 di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (30/1).
Sesuai PP 82 Tahun 2019, BP Jamsostek menambah besaran manfaat program JKM dan JKK. Dengan iuran yang tetap, peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen. Yang awalnya Rp12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp174 juta. Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta. Untuk penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh. (adv/yit)