SAMPIT –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Minggu (6/12).
”Sesuai dengan ketentuan aturan semua kegiatan kampanye dan seluruh APK wajib ditertibkan atau diturunkan oleh paslon,” kata Muhamad Tohari, Ketua Bawaslu Kotim.
Tohari mengatakan sesuai dengan ketentuan PKPU 11 tahun 2020 dalam Pasal 31 dijelaskan, KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu melakukan penertiban dan membersihkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
”Bawaslu tidak punya kewenangan menertibkan APK, tetapi punya kewenangan melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran APK yang dilakukan kontestan pilkada,” kata Tohari, Minggu (6/12).
Dalam pengawasan APK, Bawaslu Kotim telah melakukan upaya pencegahan kepada tim paslon dengan mengingatkan untuk segera menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika aturan tersebut dilanggar, maka kontestan pilkada bisa terancam sanksi pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Pasal 187 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU, masing-masing calon diberikan sanksi pidana paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
”Kami tidak ingin paslon melakukan pelanggaran, karena aturannya sudah jelas, sanksinya ada. Kalau sampai ini dilanggar, semua paslon bisa saja dikenakan sanksi pidana. Karena itu, kami jauh hari sudah berkali-kali mengingatkan kepada tim paslon agar dapat menurunkan APK tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Itu artinya hari ini (kemarin, Red) tanggal 6 Desember APK wajib dibersihkan atau diturunkan,” tegasnya.
Dia berharap tercipta kerja sama yang baik dengan KPU Kotim untuk turut menyosialisasikan kepada tim paslon agar pilkada berlangsung aman dan tertib aturan.
Pantauan Radar Sampit, Bawaslu melakukan pengawasan dan KPU Kotim melakukan monitoring dengan melibatkan 10 personel Satpol PP untuk melakukan penertiban APK di Jalan Jenderal Sudirman – Ir Soekarno (lingkar utara) – Tjilik Riwut. Namun, penertiban APK terlihat tak maksimal.
”Apabila masih ada APK yang terpasang dan belum ditertibkan atau diturunkan, maka kami akan lakukan pendataan APK yang melakukan pelanggaran dan selanjutnya kami akan surati KPU, karena ini menjadi kewenangan KPU,” ujarnya.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, penertiban APK sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Bawaslu Kotim, Pemkab Kotim, dan tim pemenangan paslon.
”Koordinasi sudah kami lakukan dengan mengundang Bawaslu Kotim, Pemkab Kotim, dan perwakilan dari masing-masing tim paslon,” kata Siti Fathonah.
Dalam proses penertiban APK, KPU Kotim melibatkan perwakilan PPK, Satpol PP, beserta Bawaslu Kotim melakukan penertiban APK. ”Mulai 6 Desember 2020, APK wajib dibersihkan. Untuk di luar Kota Sampit ada perwakilan PPK atau sekretariat yang hadir monitoring penertiban dan melibatkan Satpol PP,” katanya.
Sementara itu, penertiban di luar Kota Sampit dilakukan bersama PPK, Panwascam dan pemerintah daerah setempat. ”Di kecamatan selain Kota Sampit penertiban APK dikoordinasikan bersama PPK, Panwascam, dan Linmas dimasing-masing kecamatan,” ujarnya.
Siti menambahkan, di masa tenang, segala macam bentuk kampanye harus bersih dan ditertibkan. Kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan bisa terancam ke ranah pidana apabila paslon melakukan pelanggaran.
Selain itu, dalam PKPU 11 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang telah diberikan kepada tim kampanye paslon menjadi tanggung jawab paslon. Namun, selama proses penertiban tak ada tim paslon yang turut membantu menurunkan APK.
”Penertiban atau penurunan APK sudah menjadi tanggung jawab paslon dan tidak ada lagi yang boleh melakukan aktivitas kegiatan kampanye selama masa tenang,” tandasnya. (hgn/ign)