SAMPIT–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit menggelar pembinaan dan rapat kerja Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (30/1). Momentum ini juga digunakan untuk menyosialisasikan penambahan manfaat program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam PP 82 Tahun 2019.
Kepala BP Jamsostek Mulyono Adi Nugroho mengatakan, agen Perisai merupakan kepanjangan tangan dari BP Jamsostek yang berasal dari kalangan masyarakat. Di Kabupaten Kotim dan Seruyan, terdapat 18 agen Perisai yang dirangkul BP Jamsostek. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 yang aktif.
”Mereka bertugas mengedukasi masyarakat, mengakusisi peserta baru hingga menerima pembayaran. Mereka pun bisa menjadi pendamping peserta yang mengajukan klaim jamanan kepada BP Jamsostek,” ucap Nugroho.
Seiring terbitnya PP 82 Tahun 2019, BP Jamsostek menambah besaran manfaat program JKM dan JKK. Dengan iuran yang tetap, peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen. Yang awalnya Rp12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan bagi anak dari peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah.
Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta. Rinciannya, biaya pemakanan yang dulunya Rp3 juta saat ini menjadi Rp10 juta. Santunan berkala naik dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.
Untuk penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Selain itu untuk penyakit tertentu dengan pertimbangan dokter pekerja harus dirawat di rumah, pihaknya juga memberikan biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta.
“Kami menaikkan manfaat untuk peserta. Kenaikan manfaat ini tidak disertai kenaikan iuran. Kami ingin semua agen Perisai ikut menyosialisasikan informasi ini kepada masyarakat,” tambah Nugroho. (adv/yit)