SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 06 Desember 2019 11:16
BP Jamsostek Sampit Gelar Monev
Kepala BP Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dan Kepala Kejari Kotim Hartono dalam acara monitoring dan evaluasi (monev) penanganan perusahaan wajib belum bayar dan perusahaan menunggak iuran, serta rencana kerja tahun 2020 di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (4/12). Monev juga diikuti Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kalteng dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

SAMPIT–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sampit menggelar monitoring dan evaluasi (monev) penanganan perusahaan wajib belum bayar dan perusahaan menunggak iuran, serta rencana kerja tahun 2020 di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (4/12). Monev dibagi menjadi tiga sesi, yakni monev bersama Pengawas Ketenagakerjaan,  monev bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dan terakhir monev bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.  

Monev dihadiri Kepala BP Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho, Kepala Bidang Pemasaran BP Jamsostek Sampit Fajar Khunaefi, Kepala Kejari Kotim Hartono, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotim Trio Andy Wijaya, Kepala UPT Balai Pengawas Ketenagakerjaan Sampit Melan Prianto bersama tiga pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Kalteng, Kepala KPKNL Pangkalan Bun Navis Zikra, dan Kasi Piutang Negara  Justinus Benni Indrianto.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, monev ini untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi dan menentukan solusinya. Ada sejumlah permasalahan yang dihadapi BP Jamsostek, di antaranya adalah perusahaan daftar sebagian  (PDS) dan perusahaan menunggak iuran. PDS terbagi menjadi tiga kategori, yakni PDS upah, PDS program, dan PDS tenaga kerja.   

”Kami kesulitan memastikan data PDS upah dan PDS tenaga kerja. Kalau PDS program mudah mendeteksinya,” ucap Nugroho.

Menurutnya, PDS tenaga kerja sering kali terjadi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan buruh harian lepas (BHL). Perusahaan beralasan tidak mendaftarkan ke program BP Jamsostek karena BHL berada di bawah naungan pihak ketiga. Padahal, selama pihak ketiga ini belum berbadan hukum, maka perusahaan tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan jaminan sosial.   

Sedangkan perusahaan kategori PDS upah terjadi karena perusahaan belum melaporkan upah yg sebenarnya. Antara gaji yang dibayarkan kepada karyawan dengan gaji yang dilaporkan ke BP Jamostek berbeda. ”Kondisi seperti ini merugikan karyawan,” kata  Nugroho.

Sementara persoalan tunggakan iuran banyak dialami oleh perusahaan jasa konstruksi dan jasa pengadaan barang. Perusahaan ini sering kali menunggak di saat tidak mendapatkan proyek pekerjaan. Kondisi ini membuat laporan piutang BP Jamsostek membengkak.

”Ketika mau menonaktifkan kepesertaan, kami tidak mempunyai dasar. Misalnya perusahaan sudah tutup karena bangkrut. Ini perusaahaan masih ada, hanya sedang tidak ada pekerjaan,” ucap Nugroho. 

Nugroho mengharapkan dukungan dari institusi terkait untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dan piutang negara terselamatkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Hartono saat menghadiri monev mengatakan, problem kepesertaan BP Jamsostek terjadi di seluruh Indonesia. Perusahaan kurang antusias dan kurang taat dalam menjalankan kewajibannya sehingga BP Jamsostek bersama jaksa pengacara negara dan pihak terkait perlu turun ke lapangan.

”Kita bisa minta data gaji selama dua bulan terakhir. Dari situ akan terlihat berapa upah sebenarnya dan jumlah tenaga kerja. Tinggal kita bandingkan dengan data yang disampaikan ke BP Jamsostek. Jika ada perbedaan, maka harus segera disesuaikan,” kata Hartono didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kotim Trio Andy Wijaya.  

Hartono juga menyatakan siap menurunkan timnya untuk mendampingi BP Jamsostek melakukan pengecekan lapangan agar persoalan PDS dan tunggakan iuran ini terselesaikan.  

BP Jamsostek bersama mitra kerja juga membahas rencana kerja tahun 2020. Di antaranya rapat evaluasi bersama empat bulan sekali, kunjungan bersama, dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) secara bertahap, fokus pada perusahaan wajib belum bayar dan perusahaan menunggak. (yit) 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers