SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, telah memberhentikan enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2019 lalu, karena adanya pelanggaran sanksi disiplin.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengatakan, enam orang ASN yang diberhentikan terdiri dari terdiri dari, dua orang yang diberhentikan dengan hormat dan empat orang diberhentikan dengan tidak hormat.
"Enam orang yang diberhentikan, dan ada dua orang yang masih banding, sehingga masih berproses," ujarnya.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut hingga mendapatkan sanksi pemberhentian di antaranya, pelanggaran disiplin, meninggalkan tugas tanpa adanya keterangan, hingga sanksi berat diberikan.
"Sanksi berat diberikan karena pegawai tersebut meninggalkan tugas lebih dari 46 hari, tanpa adanya keterangan," jelas Alang.
Lebih lanjut bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat masih mendapatkan hak menerima pensiun, sedangkan pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan pensiun dan semua hak ASN tersebut dihentikan.
Hingga saat ini profesi ASN menjadi salah satu profesi yang sangat diminati, sehingga sangat disayangkan ketika ada pegawai yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin, sementara diluar sana banyak orang yang bersusah payah untuk bisa lolos pada tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). (yn/dc)