SAMPIT— Tidak adanya alat komunikasi bagi kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), menjadi kendala dalam pengawasan ilegal fishing, sebab hal ini akan menyulitkan komunikasi Pokmaswas dengan pihak provinsi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Heriyanto menyebut, kewenangan terkait penindakan pelaku ilegal fishing saat ini sepenuhnya ada di tangan provinsi, sehingga pihaknya hanya bisa melaporkan tanpa bisa melakukan penangkapan.
"Waktu kewenangan ada di kabupaten, kami perbantukan dengan adanya perahu dan alat komunikasi sehingga apabila terjadi ilegal fishing mereka akan langsung dapat mengomunikasikan, dan berkoordinasi dengan Polair, sehingga dapat melakukan patroli dan mencegah tindakan ilegal fishing," ungkapnya.
Kewenangan Pokmaswas saat ini untuk menjaga diperairan masing - masing, agar jangan sampai ada yang melakukan ilegal fishing, namun kelompok tersbut tidak bisa melakukan penangkapan dan hanya bisa melaporkan.
"Namun karena harus dilaporkan langsung ke provinsi sehingga komunikasinya agak sulit sebab tidak adanya alat komunikasi," terangnya.
Heriyanto mengatakan hampir semua desa yang ada sumber daya perikanan tangkap, kerap mengalami tindakan ilegal fishing, dan yang memiliki potensi besar ada di Desa Penda Durian. Dimana dalam satu hari hasil tangkap bisa mencapai satu ton, yang di bawa ke Palangka Raya, sementara di Desa Hanjalipan yang di bawa ke Kalimantan Barat adalah jenis ikan pipih, dan udang galah.
Saat ini sudah terbentuk lima Pokmaswas yang terus mengawasi tindak kejahatan perairan ilegal fishing, yakni di Desa Runting Tada, Desa Sebabi, Desa Pondok Damar, Desa Bajarau, dan Desa Hanjalipan. (yn/dc)