SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 06 Februari 2020 14:49
Warga Desa Tambak Kedapatan Bawa Sabu Hampir 2 Ons
ILUSTRASI.(NET)

PULANG PISAU – Seorang pemuda berinisal ED (22) Warga Desa Tambak Kecamatan Banaman Tingang Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), tak bisa lepas dari jeratan hukum setelah dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (5/2) kemarin. Barang haram yang dibawanya tersebut mencapai berat hampir 200 gram atau 2 ons. 

Ed diamankan di Jalan Lintas Palangkaraya-Kuala Kurun Desa Tumbang Terusan, Kecamatan Banaman Tingang. Saat itu dirinya membawa narkoba jenis sabu yang akan diserahkan kepada seseorang. Ia tak sadar gerak-geriknya diamati patroli dari Polsek Banaman Tingang.

"Pada saat itu anggota Polsek sedang melakukan patroli, melihat pelaku ini dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga para anggota polsek langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Wakapolsek Kompol Iman Riadi,  di sela kegiatan pemusnahan narkoba di halaman Polres setempat, kemarin. 

Namun, saat pelaku ini diamankan, ada pelaku lainnya yang sedang diselidiki dan mengetahui kehadiran polisi, sehingga berhasil melarikan diri dari kejaran. Sementara Ed, juga berusaha lari namun terjatuh, hingga berhasil diringkus dan digeledah, dan polisi menemukan narkoba jenis sabu yang  dibungkus plastik dengan berat keseluruhan hampir 200 gram.

"Satu pelaku berhasil kabur dari penyergapan kami, namun indentitas pelaku telah berhasil kami kantongi. Saat digeledah satu pelaku kami temukan narkoba jenis sabu seberat 196,35 gram, yang dibungkus di dalam plastik,"beber Imam.
Pelaku ini pun,  bersama barang bukti narkoba dan sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Banaman Tingang, untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dibawa dan diserahkan ke satnarkoba Polres Pulpis. Sementara barang bukti serta akan dimusnakan bersama pihak kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pulpis.

"Sempat kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek, hingga dibawa ke Polres, untuk barang bukti akan kami musnakan pada hari ini (red: kemarin) Dan ada beberapa gram disita untuk dibawa ke persidangan,  juga untuk mengujian di laboratorium BPOM Kota Palangkaraya," pungkas Imam.

Sementara itu,  untuk pelaku peredaran narkoba ini dikenakan pasal 124 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(der/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers