SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 08 Maret 2016 17:19
Tak Terpengaruh Putusan MA, Golkar Kotim Fokus Rekonsiliasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT- Polemik di tubuh DPD Golkar Kotim nampaknya bakal mengerucut. Menyusul adanya rencana rekonsiliasi (penyelesaian perbedaan) pengurus partai melalui agenda Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang bakal digelar April mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Golkar Kotim versi Munas Riau tahun 2009 yakni Supriadi MT menegaskan, pihaknya saat masih tunduk dan patuh pada keputusan Kementrian Hukum dan HAM RI yang memerintahkan kepengurusan sementara DPP Partai Golkar kembali ke hasil Munas Riau tersebut.

Disamping itu, lanjutnya, ada juga keputusan Mahkamah Partai Golkar yang telah diserahkan ke Kemenkum dan HAM bahwa Munas nanti akan dilaksanakan oleh tim transisi. Jadi sudah jelas, kepastian dan nasib kepengurusan Golkar ke depan adalah melalui rekonsiliasi yang berawal dari Munas bulan April nanti. Setelah Munas tersebut baru akan digelar Musda tingkat provinsi hingga Musda tingkat kabupaten.

“Jadi saya rasa SK Kemenkum dan HAM itu sudah jelas dan saat ini tidak ada lagi kubu-kubuan, karena baik itu dari Munas Ancol dan Munas Bali, telah dikembalikan Kemenkum dan HAM kepengurusannya ke hasil Munas Riau yang  aktif selama 6 bulan, sebelum digelarnya Munaslub bulan April nanti,” terang Supriadi.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus perdata Partai Golkar di tingkat pusat, baru-baru ini Mahmakah Agung menolak pengajuan kasasi Agung Laksono atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sehingga atas putusan ini, maka munas Ancol dinyatakan tidak sah sebagaimana putusan PN Jakut yang dikuatkan putusan banding.

---------- SPLIT TEXT ----------

Terkait hal itu, Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan keputusan perdata tersebut, karena tidak berpengaruh kepada SK kepengurusan. Dan dirinya mengajak kepada semua kader Golkar di Kotim agar tetap fokus ke proses rekonsiliasi atau islah partai yang bermuara pada Munaslub nanti.

“Menurut saya keputusan MA itu hanya bersifat perdata terkait adanya kerugian materi dalam penyelenggaraan Munas baik itu oleh kubu munas Ancol atau kubu Munas Bali. Jadi tidak memengaruhi proses rekonsiliasi, dan pengesahan SK Munas Riau oleh Kemenkum dan HAM masih berlaku hingga Munaslub nanti,” terangnya, Senin (7/3).

Artinya tegas Supriadi, mengacu kepada keputusan Kemenkum dan HAM dalam rangka islah dan rekonsiliasi partai Golkar, maka tiket untuk mengikuti Munaslub nanti tentunya akan dipegang oleh para pengurus di bawah hasil Munas Riau tahun 2009.

“Kita sebagai kader Golkar tentunya ingin rekonsiliasi dan islah ini berjalan sehingga marwah partai terselamatkan. Apabila rekonsiliasi ini rusak atau batal, maka risikonya partai Golkar tidak bisa mengikuti Pemilu baik itu Pilkada pada tahun 2017 mendatang,” pungkas Supriadi. (gus/fin)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers