SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus membenahi penataan dalam kota, salah satunya dengan mempercantik tampilan drainase. Sehingga selain fungsinya untuk saluran air, juga untuk tempat jalan pejalan kaki, sehingga dilarang digunakan untuk berjualan.
Bupati Kotim Supian Had menegaskan, pembangunan drainase ini termasuk juga di kawasan pasar, jangan sampai justru digunakan pedagang untuk berjualan. Sebab drainase tersebut dipercantik untuk pejalan kaki.
“Jangan sampai menjadi tempat berjualan, terutama yang didekat pasar. Karena gunanya atas drainase itu untuk pejalan kaki,” tegas Supian.
Nantinya akan ada tim pengawasan yang akan turun menindak jika ada yang berjualan diatas drainase, baik malam maupun siang. Sehingga pedagang akan diberikan teguran, hingga sanksi. Satpol PP nanti akan ditugaskan untuk memantau, melalukan patroli.
“Kalau ada yang berjualan akan ditindak, sebab harus tegas. Jika dibiarkan satu pedagang berjualan, maka yang lainnya juga akan ikut – ikutan,” terangnya.
Sehingga secara tegas disampaikan, bahwa drainase yang dibangun dengan keramik, tidak digunakan untuk pedagang, namun untuk pejalan kaki. Harus disesuaikan fungsinya, jangan sampai melanggar aturan.
“Hal ini harus dipatuhi demi tertib, dan tertatanya kawasan dalam kota, terutama fasilitas publik yang menunjang keindahan dalam kota,” tandasnya. (dc/hgn)