SAMPIT – Tercemarnya air sungai di wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dinilai bukan masalah baru. Kejadian seperti itu sudah lama terjadi, namun tidak ada penanganan serius dari pihak terkait.
”Ini masalah lama, dulu ketika saya di LIRA beberapa tahun lalu kami pernah melaporkan masalah ini juga,” kata Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotim Audy Valent, Rabu (9/3).
Terus terulangnya masalah itu, menurut Audy, lantaran tidak ada pengelolaan limbah yang permanen dilakukan perusahaan bongkar muat crude palm oil (CPO) di kawasan setempat. Akibatnya, CPO atau limbahnya jika tertumpah, selalu mencemari air sungai yang melintasi desa.
Tidak hanya itu, instansi terkait selama ini juga menurut dinilai terkesan diam. Masalah itu terbongkar setelah ada yang melapor atau permasalahannya diangkat di media. ”Lihat saja nanti, kalau tidak ada penanganan serius, pasti terulang lagi,” kata Audy.
---------- SPLIT TEXT ----------
Audy meminta BLH Kotim yang sudah turun ke lapangan serius mengungkap masalah tersebut, terutama terkait asal tumpahan CPO maupun limbahnya. ”Kalau memang ditemukan perusahaan yang membuangnya, harapan kita beri sanksi tegas agar tidak terus terulang,” tegasnya.
Aktivis di Kotim itu juga meminta penanganan masalah tersebut agar tidak ditutup-tutupi, karena masalah ini bukan sekadar warga yang dirugikan, namun masuk ke dalam ranah pidana. ”Tidak mungkin limbah atau CPO itu tumpah begitu saja kalau tidak ada yang membuangnya secara sengaja. Kan tahu saja sungai itu dimanfaatkan warga untuk kegiatan hari-hari mereka,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, aparatur desa dan kecamatan terkesan diam. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui permasalahan itu. ”Jangan menunggu warga yang melapor. Camat dan kades harus aktif, karena ini masalah fatal sekali,” katanya.
Audy meminta perusahaan yang nantinya terbukti membuang CPO atau limbahnya ke sungai, agar diberi sanksi tegas. Salah satunya paling tidak dengan meninjau kembali izin perusahaan, karena dalam perizinan, pengelolaan limbah CPO sudah ada ketentuannya. ”Kapan perlu buka saja nama perusahaan yang sembarangan membuang limbahnya agar tidak ada kesan ditutup-tutupi,” tegasnya. (co/ign)